topmetro.news – Penambangan galian C di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terindikasi tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari pemerintah. Padahal Pasal 1 Ayat (13a) UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, mewajibkan usaha tambang memiliki SIPB. Wartawan pun melakukan penelusuran wartawan aktivitas penambangan galian C yang…
Read More