Penambangan Galian C tanpa SIPB di Kelurahan Tapus Diduga Milik ‘Tato’ tak Tersentuh Hukum

Penambangan galian C di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terindikasi tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari pemerintah.

topmetro.news – Penambangan galian C di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terindikasi tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari pemerintah.

Padahal Pasal 1 Ayat (13a) UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, mewajibkan usaha tambang memiliki SIPB.

Wartawan pun melakukan penelusuran wartawan aktivitas penambangan galian C yang kuat dugaan tidak memiliki SIPB di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu. Di mana informasi beredar, bahwa pengelolanya adalah oknum dengan panggilan ‘Tato’.

Namun saat wartawan berusaha mengkonfirmasi, Senin (13/3/23) pagi, melalui pesan WhatsApp pada nomor +62 8136132XXXX, oknum yang katanya pengelola itu tidak menjawab. Bahkan langsung memblokir kontak wartawan.

Teguran Camat

Sementara itu, ketika wartawan minta tanggapan soal penambangan galian C yang kuat dugaan tidak memiliki Izin di Kelurahan Tapus, Camat Lingga Bayu Saifuddin menyampaikan, sudah memberikan teguran kepada pelaku penambangan. Namun menurutnya, tidak ada respon dari penambang.

“Kita sudah memberikan teguran kepada penambang galian C yang ada di Kecamatan Lingga Bayu. Namun sampai saat ini, tidak ada yang merespon,” akunya.

Lanjut camat, terkait penambangan galian C di Kecamatan Lingga Bayu telah pernah ada koordinasi dengan Forkopimcam Lingga Bayu. Namun untuk koordinasi dengan penegak perda dalam hal ini Satpol PP Madina belum pernah ada.

Berdasarkan pantauan wartawan, warga pun sudah mempertanyakan soal penambangan galian C tersebut. Pasalnya, aparat penegak hukum (APH), menurut warga belum ada melakukan tindakan terhadap kegiatan tanpa izin tersebut.

“Kita merasa heran juga. Kenapa galian C yang dikelola oleh oknum yang keseharian dipanggil ‘Tato’ tidak memiliki SIPB yang resmi dikeluarkan pemerintah, bisa beraktivitas,” kata seorang warga yang enggan namanya disebutkan.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Sebab, pihak aparat penegak hukum (APH) tidak ada melakukan tindakan penegakan hukum terhadap kegiatan tersebut. Hal ini sebagaimana aturan dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment