Polda Sumut Belum Tahan Tersangka Kerangkeng, Kompolnas: Mencegah Ketidakefektifan Dalam Penegakan Hukum

Tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin hingga saat ini belum ada penahanan oleh Polda Sumut

topmetro.news – Tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin hingga saat ini belum ada penahanan oleh Polda Sumut “Terkait penahanan itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini adalah…

Read More