Polisi Tebing Tinggi Ringkus Dua Pemuda Pemakai Sabu

TOPMETRO.NEWS – Dua pemuda pemakai sabu yakni Pandi Sugara (30), warga  Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan VIII, Kelurhan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu dan Haswin alias Win (38), warga jalan Ahmad Yani, Gang Becek Lingkungan III, Kelurahan Pasar  Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi di tempat terpisah.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Burju MH Siahaan SH,yang didampinggi oleh Kasubbag Humas AKP MT Sagala menerangkan koronologis kejadian penangkapan kedua tersangka Selasa (25/4) siang sekira pukul 13.00 Wib.

“Pandi Sugara berhasil ditangkap Senin (24/4) sekira pukul 15.30 Wib saat tersangka sedang melintas di Jln Pulau Samosir, Lingk I, Kel Persiakan. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,04 gram,” Ungkap AKP MT Sagala.

Sedangkan  Haswin alias Win yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) tebing tinggi dengan kasus yang sama, ditangkap depan rumahnya Senin (24/4) sekira pukul 21.00 Wib.Darinya Polisi  berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan kecil berisikan serbuk putih kristal yang diduga sabu, 1 bungkus plastik transparan bekas sabu, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah katembat, 1 buah mancis warna merah serta 25 buah plastik kecil transparan kosong.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini  sesuai dengan komitmen Polres Tebing Tinggi yang akan terus berupaya keras untuk melakukan pemberantasan maraknya peredaran dan pengunaan narkoba di tebing tinggi . Dan ini juga tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang mau memberikan informasi kepada polisi khusus Sat Anti Narkoba Polres Tebing tinggi,” sebut Kasubbag Humas AKP MT Sagala.

Kepada wartawan, keduanya  mengakui jika barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas Sat narkoba tersebut adalah milik keduannya.

“Sabu itu kubeli dari Uban dengan harga Rp50 ribu, dan kupakai untuk menambah stamina dan semangat kerja aja pak,” Jelas Pandi.

Pandi Sugara juga mengakui jika dirinya pada tahun 2009 lalu pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Pusara Pejuang Tebing Tinggi selama 4,3 tahun akibat tersandung kasus narkoba. Sementara Haswin  mengaku bahwa sabu tersebut adalah pemberian temannya Umar warga Tebing Tinggi.

“Sabu itu dikasih Umar, dan aku baru bebas dari penjara pada bulan Februari 2017 lalu setelah menjalani hukuman selama 1,4 tahun juga akibat kasus sabu,” ucapnya.

“Kini kedua tersangka Harus mendekap di sel tahanan mapolres tebing tinggi beserta barang bukti  guna  menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 subsider pasal 127 undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” Terang AKP MT Sagala.(TMD/ewan)

Related posts

Leave a Comment