Vonis Hakim Bisa Cacat Hukum Apabila Saksi Ahli tak Berkompeten

saksi ahli tidak berkompeten

topmetro.news – Sebuah vonis yang sudah ‘incraht’, ternyata bisa menjadi cacat hukum, apabila kemudian hari, saksi ahli yang pernah hadir dalam persidangan, ternyata tidak berkompeten.

Pengacara asal Medan, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH, menyampaikan hal ini, Selasa (13/10/2020), menjawab pertanyaan wartawan, seputar kredibiltas saksi ahli, apakah mempengaruhi tuntutan atau vonis.

Ia membenarkan, bahwa sesudah vonis keluar, ternyata kemudian salah seorang saksi ahli ketahuan tak berkompeten, maka tuntutan/vonis bisa jadi cacat hukum.

Pertanyaan wartawan ini merujuk pada kasus dugaan korupsi IPA Martubung dengan terdakwa Flora Simbolon, beberapa waktu lalu dalam sidang Pengadilan Tuipikor Medan. Dimana terdakwa ketika itu dijatuhi vonis di PN Medan. Ada pun vonis jatuh berdasarkan tuntutan Kejari Belawan.

Dalam materi tuntutan Kejari Belawan itu, katanya ada kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil audit seseorang bernama Hernold Ferry Makawimbang. Ternyata belakangan muncul pernyataan dari IAPI, bahwa orang bernama Hernold Ferry Makawimbang tidak tercatat sebagai anggota.

Padahal mengacu Permenkeu No. 154 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, yang berprofesi sebagai akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa. Sebagaimana UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Pengaruh Saksi Ahli

“Kita sangat menyayangkan seorang ahli memberikan kesaksian, namun tidak sesuai bidangnya. Padahal kesaksian tersebut sangat mempengaruhi hasil persidangan yang justeru bisa merugikan masyarakat. Dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, bahkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” katanya.

“Dan keterangan ahli adalah keterangan seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara, guna kepentingan pemeriksaan. Dan keterangan saksi ahli juga dalam pemeriksaan harus sesuai bidangnya. Tidak boleh lari dari bidangnya. Dapat dikatakan, keterangan saksi ahli sah, (apabila) terkait dengan bidangnya,” sambung Rahmat JM Sianturi SH.

Menurut Rahmat JM Sianturi SH, harusnya hakim kroscek betul dalam pemeriksaan perkara terkait dengan paparan saksi ahli. Jangan sampai sudah putus perkaranya ternyata fakta menunjukkan saksi ahli tidak kridibel.

“Ini sangat disayangkan dan masyarakat yang mengalami hal ini, harus segera uji atau banding. Dan paparkan mengenai saksi ahli yang memberikan keterangan pada tingkat pertama tidak kridibel. Kemudian terkait hakim yang memutus perkara tersebut, bisa juga kita surati ke Komisi Yudisial. Agar Sang Hakim juga lebih serius meneliti seorang saksi ahli. Karena jika sudah terjadi seperti ini, akan merugikan masyarakat yang mencari keadilan,” pungkasnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

One Thought to “Vonis Hakim Bisa Cacat Hukum Apabila Saksi Ahli tak Berkompeten”

  1. Jonson S

    Lebih gilanya lagi dalam kasus kriminalisasi Flora Simbolon, hasil audit fiktif dari auditor gadungan Hernold F. Makawimbang dipakai sebagai dasar perhitungan kerugian negara oleh majlis Hakim Syafril P. Batubara, Rodslowny L. Tobing dan memvonis orang yg sdh menang Praperadilan selama 8 tahun. Keputusan hakim ini cacat hukum dan diluar akal sehat ( tidak waras dan tidak wajar). Dan pengaduan kami ke komisi yudisial memvonis Hakim-hakim ini non palu 6 bulan dan anggotanya 3 bulan , karena melanggar kode etik, walaupun saya belum mendengar putusan non palu itu sdh dieksekusi, padahal putusan sulit diterima akal sehat karena jauh dari kewarasan. Turut berdukacita atas matinya keadilan oleh keputusan hakim yg diluar logika akal sehat.

Leave a Comment