Pembunuh dan Pemerkosa Terancam Pasal Berlapis

Terancam Pasal Berlapis

topmetro.news – Terancam pasal berlapis. Begitulah yang bakal dialami tersangka Samsul (41) terduga pemerkosa dan pembunuh. Kejadian keji itu terjadi di Desa Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Kini pelaku terancam pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK mengatakan hal itu Selasa (13/10/2020).

“Tersangka dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 10 tahun penjara,” imbuh Kasat.

Pada pasal 338 KUHP menjelaskan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian, Pasal 340 KUHP dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu. Ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP yang berbunyi, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan Pasal 80 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Untuk penerapan pasalnya, nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ucap Kasat.

“Sementara itu, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah melakukan aksi bejatnya dalam keadaan sadar, tidak ada mengalami gangguan jiwa, sedangkan motifnya dipengaruhi oleh nafsu birahi,” tutur Iptu Arief.

BACA SELENGKAPNYA | Sumut Geger..!!! Ini Motif Pemerkosaan Nenek Kandung Berusia 75 Tahun

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya pemerkosaan nenek kandung terjadi lagi. Entah apa yang merasuki pikiran pria ini hingga tega memerkosa seorang wanita berusia 75 tahun yang merupakan nenek kandungnya sendiri. Kasus amoral itu terjadi di Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

reporter | jeremitaran
sumber | metrorakyat

Related posts

Leave a Comment