Auditor Hernold F Makawimbang yang Digunakan Kejari Belawan tak Diakui IAPI

Hernold Ferry Makawimbang

topmetro.news – Terungkapnya status Hernold Ferry Makawimbang yang ternyata tidak ada terdaftar sebagai anggota dalam data base asosiasi profesi akuntan publik (IAPI), telah menjadi sebagai novum (bukti baru) dalam pengajuan PK (Peninjauan Kembali) kasus dugaan korupsi IPA Martubung. Bahkan sekaitan dengan itu, Hernold F Makawimbang sendiri telah dilaporkan ke kepolisian.

Demikian informasi dari Evelina Simbolon SH, Senin (19/10/2020), selaku orang yang terus mendampingi Flora Simbolon, yang dalam perkara dugaan korupsi IPA Martubung itu, menjadi terdakwa dan kini sedang menjalani hukuman, pasca-keputusan Pengadilan Tipikor Medan, hampir dua tahun lalu.

Sebagai informasi, IAPI melalui surat No. 1125/VI/IAPI/2020 tanggal 24 Juni 2020 menyebutkan, bahwa Hernold F Makawimbang tidak ada terdaftar dalam asosiasi profesi akuntan publik tersebut.

“Surat IAPI menyebut, bahwa Hernold F Makawimbang tidak terdaftar sebagai akuntan publik. Dan dalam persidangan, berkali-kali jaksa menyatakan bahwa telah ada hasil audit oleh Hernold F Makawimbang. Akan tetapi sesungguhnya Hernold bukanlah seorang akuntan publik, terbukti dari surat IAPI. Padahal Hernold menetapkan kerugian negara, yang katanya secara nyata dan pasti. Jadi sebenarnya, siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyampaikan ketetangan palsu yang mengakibatkan perampasan hak azasi manusia?” tanya Evelina.

Tidak Melakukan Audit

“Anehnya lagi dalam fakta persidangan, Hernold Makawimbang mengaku tidak pernah melakukan audit/mengaudit proyek IPA Martubung. Sungguh sangat membingungkan. Ternyata memang benar Hernold F Makawimbang bukanlah seorang akuntan publik sesuai surat IAPI, yaitu satu-satunya asosiasi profesi akuntan publik Indonesia,” sambungnya.

Menurut Evelina, ada beberapa poin dimana mereka merasa dibohongi oleh jaksa. Antara lain:

  1. Ada ekspos P12 saat menguji dasar menetapkan tersangka, Jaksa Nurdiono dan Tim Penyidik Akbar Pramadhana mengatakan sudah ada hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Hernold F Makawimbang.
  2. Jawaban Jaksa Nurdiono pada sidang praperadilan mengatakan sudah ada hasil audit yang oleh KAP Hernold F Makawimbang.
  3. Dakwaan dari Jaksa Nurdiono bersama-sama dengan Jaksa Suheri Wira Fernanda berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Hernold F Makawimbang.
  4. Tuntutan Jaksa Nurdiono bersama-sama Jaksa Suheri Wira Fernanda berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Hernol F Makawimbang.
  5. Jawaban Jaksa Nurdiono kepada Majelis Hakim PN Medan pada ‘putusan sela’ mengatakan, bahwa dakwaan dan tuntutan disusun berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Hernold F Makawimbang.
  6. Nurdiono dan Tim JPU dalam persidangan PN Medan mengatakan bahwa sudah hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Hernold F Makawimbang.
  7. Jawaban Jaksa Nurdiono kepada Kejaksaan Agung/Jamwas mengatakan bahwa audit tidak oleh BPKP/BPK. Akan tetapi perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Hernold F Makawimbang.
  8. Surat Komisi Kejaksaan RI kepada Evelina Simbolon, mengatakan bahwa audit tidak dilakukan oleh BPKP/BPK akan tetapi audit perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hernold F Makawimbang.
  9. Poin (1) sampai dengan (6) diambil alih menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim PN Medan memutuskan perkara a quo berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Hernold F Makawimbang.

Tak Ada Kerugian Negara

“Ternyata fakta mengatakan, Kantor Akuntan Publik Hernold Ferry Makawimbang adalah bodong/palsu, berdasarkan Surat IAPI No. 1125/VI/IAPI/2020 tanggal 29 Juni 2020. Saya kira, siapa pun yang paham hukum, akan mengerti dan memahami ‘benang merah’ antara sembilan poin yang saya sebutkan dengan fakta, bahwa Hernold Ferry Makawimbang ternyata tidak terdaftar sebagai anggota IAPI,” katanya.

Selain status auditor yang tak terdaftar pada IAPI, apa yang menurut Hernold F Makawimbang sebagai kerugian negara, menurut Evelin juga tak sesuai fakta. Sebab, katanya Proyek IPA Martubung sendiri sampai saat ini tetap berproduksi. Bahkan sudah menghasilkan uang ke negara (PDAM Tirtanadi).

Berdasarkan surat keterangan dari Manajemen PDAM Tirtanadi saat itu, bahwa IPA Martubung sudah berfungsi dengan baik. Antara lain sesuai kontrak pada kapasitas 200 liter per detik serta sesuai Permenkes No. 492 Tahun 2010. Bahkan hingga surat dengan No. KET-9/DIR/2019 itu terbit pada tanggal 13 Maret 2019, IPA Martubung sudah menghasilkan pemasukan kepada PDM Tirtanadi Rp59,4 miliar lebih.

Berpotensi Cacat Hukum

Sementara praktisi hukum Kota Medan, Lamsiang Sitompul SH MH sependapat, bahwa apabila saksi ahli maupun auditor yang pernah hadir dalam persidangan, ternyata tidak berkompeten, maka tuntutan maupun vonis berpotensi cacat hukum.

“Kalau ternyata memang auditor tersebut tidak terdaftar dalam asosiasi yang semestinya, maka hasil auditnya menjadi tak sah. Lalu kalau tetap digunakan untuk sebuah proses hukum di pengadilan, misalnya tuntutan atau vonis, maka tuntutan atau vonis itu berpotensi cacat hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya pernyataan dalam putusan, bahwa dua terdakwa dalam kasus itu, katanya ‘melakukan secara bersama-sama’. Sebab kenyataannya, kedua terdakwa, menurut Evelin Simbolon, tidak pernah menjadi saksi untuk satu sama lainnya. “Flora tidak pernah bersaksi untuk Suheri (terdakwa satu lagi-red). Dan Suheri juga tidak pernah bersaksi untuk Flora,” kata Evelin.

Hal inilah yang menurut Lamsiang Sitompul menjadi terkesan tak lazim. “Mestinya, kalau katanya ‘secara bersama-sama’, maka berarti mereka punya niat yang sama, walau misalnya peran berbeda dalam satu kasus itu. Dan lazimnya, keduanya hadir dalam sidang sebagai saksi untuk satu sama lainnya. Kalau ternyata itu tidak dilakukan sebagaimana disebutkan, maka menjadi tak lazim,” kata Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak itu.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment