Nasib Aset Miliaran TPPU Almarhum Zakir Husin Belum Jelas, Transaksi Gunakan Rekening Istrinya

aset miliaran TPPU
Advertisement

topmetro.news – Nasib aset miliaran rupiah berupa rumah dan lahan milik almarhum Zakir Husin alias Jakir Usin (49), patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (jual beli narkotika) alias Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan masih belum jelas ujungnya. Apakah asetnya dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada keluarga.

Immanuel Tarigan yang menjadi hakim ketua menangani perkara tersebut pada PN Medan mengatakan, masih belum bisa membacakan putusan maupun penetapan majelis hakim. Karena JPU belum juga menunjukkan Surat Keterangan Kematian Zakir Husin pada persidangan.

“Tanggal 26 Oktober kemarin sidang Bang. JPU dan penasihat hukum (PH terdakwa memang hadir. Hanya saja Surat Keterangan Kematian (Zakir Husin-red) dari Rutan belum kita terima,” kata Immanuel menjawab konfirmasi wartawan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Jumat petang (29/10/2020).

Ia kemudian memerintahkan JPU dan PH terdakwa berkoordinasi dengan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan dalam hal pengurusan Surat Keterangan Kematian terdakwa. Persidangan akan berlanjut, Selasa (10/11/2020) mendatang.

Mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, ada enam aset almarhum patut duga dari hasil kejahatan alias TPPU yang menjadi barang bukti (BB). Yaitu satu unit rumah masing-masing berlokasi Jalan Starban, Lingkungan VIII dan Gang Bilal, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Rumah terdakwa lainnya di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadia Regency, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, telah diagunkan ke Bank BRI . Sedangkan rumah dengan Sertifikat Hak milik No. 439 Kelurahan Tanjung Selamat telah menjalani renovasi oleh terdakwa.

Selaion itu ada sebidang tanah dan bangunan berlokasi Jalan Setia Budi Pondok Surya RT 000 / RW 0900 Blok A-12, Komplek Atria Residence Medan. Serta tanah kosong dengan SK Tanah No. 594/ 96/SKT/MP/1995 tanggal 30 Mei 1995 dengan lokasi Jalan Balai Desa.

Pengembangan

Diberitakan sebelumnya, Zakir Husin yang dititip di Rutan keburu meninggal dunia akibat sakit, Sabtu (26/9/2020) lalu, sebelum perkara TPPU-nya divonis. Sementara dalam perkara lain yakni penyalahgunaan narkotika, Zakir telah divonis bersalah dan dipidana 15 tahun penjara.

Zakir menyuruh Melvasari Tanjung alias Melvasari yang juga istrinya mengantar 50 gr sabu kepada pembeli yang ternyata tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan -melakukan pengembangan- ke kawasan Jalan Denai Gang Rukun. Petugas kemudian menghampiri mobil Avanza putih ditumpangi Melvasari dan pengemudinya Zulherik (penuntutan pada berkas terpisah).

Rekening Istrinya

Sementara dalam perkara TPPU, mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, terdakwa dalam bertransaksi diduga dari hasil kejahatan (narkotika) juga kerap menggunakan rekening bank milik istrinya, Melvasari.

Terdakwa -pakai nama Muzakkir- kemudian dengan menggunakan rekening milik Melvasari Tanjung alias Melvasari (nasabah Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI) menerima transfer atau mentransfer uang patut diduga hasil kejahatan narkotika periode Agustus hingga September 2011 sebesar Rp140.000.000.

Maret 2010 hingga Juni 2011 transaksi Melvasari yang juga istri Zakir Husin kepada Badruddin (DPO BNN) sebesar Rp834.500.000. Penerimaan dana masuk ke rekening Melvasari dari Haris pada Desember 2009 hingga Juli 2012 total Rp3.435.000.000.

Sementara penarikan tunai Zakir periode Maret 2010 hingga Juni 2012 total Rp1.269.000.000.

Data transfer e-Banking Melvasari yang juga istri terdakwa kepada Pina Sari periode Desember 2017 hingga Oktober 2018 dengan total Rp853.700.000. Transferan uang dari Melvasari ke Suhendrik Juni hingga Agustus 2018 total Rp165 juta dan kepada Abdi Desember 2017 (Rp100 juta).

Transferan Melvasari ke PT Iryasta Jaya Group Februari hingga April 2018 (Rp130 juta) dan kepada Abdi pada Desember 2017 (Rp100 juta). Transaksi uang yang diterima istri terdakwa, Melvasari dari Ady Syahputra Februari hingga April 2017 Rp162 juta.

reporter | Robert Siregar

Advertisement

Related posts

Leave a Comment