Lagi Transaksi Sabu, Dua Pria Diciduk Polisi

Lagi Transaksi narkoba, Dua Pria Diciduk Polisi

Topmetro.news – Tekab Polsek Dolok Masihul gagalkan transaksi narkoba jenis sabu dengan menyergap dua tersangka di Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap, M Iqbal Saragih alias Iqbal (18) dan M Agus alias Ijul (46)  keduanya berdomisili di Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Barang Bukti Disita Polisi

Barang Barang Bukti Yang Disita Polisi,dari Tersangka yang ditangkap

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, 2 lembar plastik klip transparan kecil kosong.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan mengatakan, pada Selasa (3/11/2020), bahwa sebelumnya, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di TKP.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH  melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, SH.

Informasi transaksi narkoba dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di TKP

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat. Setelah tiba di depan rumah warga yang terletak di Dusun I Desa Aras Panjang Sergai,

Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, SH bersama tim opsnal melihat kedua tersangka dan langsung dilakukan penangkapan karena sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Disaksikan Kaur Pemerintahan Syahputra Triwanto dan Kadus I Desa Aras Panjang, Ucok dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka. Ditemukan 2 lembar plastik klip trasnparan kecil kosong disamping kaki kiri tersangka Iqbal yang  dijatuhkan tersangka.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ijul. Ditemukan 1 Kotak kecil berwarna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 Lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di senta pintu depan rumah tersangka Ijul.

Dari hasil interogasi bahwa kedua tersangka memperoleh narkotika sabu dari anak tersangka Ijul yang bernama Angga (24),  yang dititipkan kepada tersangka Iqbal pada pukul 10.45 WIB, sebelum pergi meninggalkan rumah untuk dijualkan kepada pembeli.

Lalu dilakukan pengembangan terhadap Angga dengan melakukan pencarian di tempat bermain atau tempat nongkrong yang biasa didatangi Angga, namun tidak ditemukan.

Selanjutnya kedua tersangka  yang melakukan transaksi narkoba bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkas kapolres.

Baca Juga : Kurir Sabu Dolok Masihul Ditangkap Tekab

topmetro.news – Betapa apesnya yang dialami kurir sabu, AW alias Asrul(22) warga Dusun II Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (9/4 ) pukul 22:00 WIB ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul.

 

Reporter: TMD.004

Related posts

Leave a Comment