Penunjukan Hernold F Makawimbang Menghitung Kerugian Negara Terindikasi Melanggar Hukum

Penunjukan Hernold F Makawimbang

topmetro.news – Penunjukan Hernold F Makawimbang untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi IPA Martubung terindikasi melanggar hukum. Demikian disampaikan Sekretaris LSM P3TA (Pengawas Pelayanan Publik dan Transparansi Anggaran) RP Simbolon SAd, kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

“Dasarnya adalah, Penjelasan Pasal 32 Ayat 1 UU Tipikor No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan ‘secara nyata telah ada kerugian keuangan negara’, adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk,” katanya.

Menurut RP Simbolon, penunjukan akuntan publik tersebut harus memenuhi syarat proses pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan untuk itu. Sehingga jasa tersebut tidak dapat disebutkan independen, karena berada dalam penguasaan pihak yang menunjuknya.

“Proses penunjukan Hernold F Makawimbang sebagai akuntan pùblik untuk menghitung kerugian keuangan negara, patut diduga, adalah sebagai bukti kolusi kongkalikong antara Jaksa Belawan c/q Nurdiono dan Yusnani karena tidak sesuai dengan proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diamanatlan oleh Perpres 54/2010 serta perubahan-perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa,” sebutnya.

Dibiayai Negara?

Dia pun bertanya, apa dasarnya jaksa menunjuk langsung AP Hernold F Makawimbang menghitung kerugian keuangan negara IPA Martubung? Mengapa harus AP Hernold F Makawimbang yang ditunjuk?

“Apakah memang proses penunjukannya sudah sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa? Harus diingat, bahwa jasa layanan AP yang diberikan oleh Hernold F Makawimbang dibiayai oleh negara. Konon katanya dibiayai dari anggaran Kejari Belawan. Atau apakah dibiayai oleh ‘oknum’ jaksa secara pribadi? Dengan tujuan tertentu?” tanyanya.

Selain itu juga muncul pertanyaan, apakah sebelumnya sudah dilakukan verifikasi tentang keabsahan kompetensi, ijin AP dan sertificat CPI dari Hernold F Makawimbang sebagai akuntan publik?

“Dalam hal ini, Kejari Belawan patut diduga, telah menunjuk KAP Hernold F Makawimbang secara sepihak di bawah tangan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres. Artinya uang negara yang digunakan untuk membayar jasa KAP Hernold F Makawimbang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Alias kongkalikong antara oknum jaksa pada Kejari Belawan dengan Hernold F Makawimbang,” katanya.

“Lebih fatal lagi, ternyata yang ditunjuk dan disebutkan oleh Kejari Belawan tersebut sebagai KAP Hernold F Makawimbang adalah ‘bodong’. Surat IAPI No. 1125 telah menyatakan bahwa Hernold F Makawimbang tidak terdaftar sebagai akuntan publik. Lebih fatal lagi, terdapat pengakuan dari KAP Tarmizi Achmad dalam suratnya No. 195/KAP-TA/SK/X/2020 tertanggal 15 Oktober 2020, bahwa KAP Tarmizi Achmad tidak pernah melakukan audit profesional terhadap IPA Martubung. Padahal dalam CV Hernold F Makawimbang dicantumkan bahwa Hernold F Makawimbang bermitra dengan KAP Tarmizi Achmad. Sedangkan isi surat KAP Tarmizi Achmad menegaskan, bahwa Hernold F Makawimbang bukan partner dari KAP Tarmizi Achmad,” masih urai Simbolon.

Usut Tuntas

Sehingga, menurutnya, fakta di atas telah membongkar secara terang-benderang persekongkolan ‘jahat’ oknum Kejari Belawan dan Hernold F Makawimbang yang membuat surat palsu dan keterangan palsu untuk mempidanakan Flora Simbolon.

“Ini harus dibongkar sampai tuntas. Jika ini sudah terbukti nanti berarti memang sedari awal kasus IPA Martubung ini adalah bukti penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Belawan c/q Nurdiono dan Yusnani. Nurdiono telah nyata melakukan rekayasa dalam proses penunjukan Hernold F Makawimbang sebagai akuntan publik,” tegasnya.

Masih menurut Simbolon, sesungguhnya BPKP pun tidak ada diberikan kewenangan publik untuk melakukan penilaian dan penetapan kerugian negara. “BPKP hanya diberikan fungsi menghitung kerugian negara, audit investigatif, dan pemberian keterangan ahli sebagai bentuk pengawasan Internal. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 192/2014,” katanya.

“Apalagi oknum ilegal Hernold F Makawimbang yang menyatakan kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh oknum ilegal Hernold F Makawimbang itu juga dibuat sebagai dasar putusan memenjarakan Flora Simbolon. Ini sudah terindikasi melanggar hukum sehingga harus benar-benar diusut tuntas,” tandasnya.

“Jelas ada indikasi penipuan terhadap negara disini. Menipu institusi hukum. Harus dipecat sesuai UU Kejaksaan. Menghitung uang negara adalah tugas dan wewenang negara secara konstitusi. Bukan tugas pribadi jaksa,” tutupnya.

Sementara itu, ketika semua pernyataan dan tuduhan di atas dikonfirmasi kepada Jaksa Nurdiono, yang bersangkutan tidak menjawabnya. Jaksa Nurdiono hanya membaca pesan WA yang dikirimkan kepadanya, selanjutnya langsung memblokir nomor wartawan yang mengajukan pertanyaan.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment