ORI Sumut Minta Polda Sumut Berikan Data Tahanan P21 dan Incraht ke Satgas Covid-19

ORI Sumut Minta Polda Sumut Berikan Data Tahanan P21 dan Incraht ke Satgas Covid 19

Topmetro.news Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumatera Utara telah menyurati Polda Sumut untuk memberikan data jumlah tahanan yang telah dinyatakan berkas lengkap (P21) dan telah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) ke tim Satgas Penanganan Covid 19 Sumatera Utara, Selasa (17/11).

Hal itu menindaklanjuti kordinasi ORI perwakilan Sumatera Utara dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Sumatera Utara, Kejatisu, Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, di Gubernuran Sumut, pada Kamis (12/11) lalu.

“Pasca pertemuan di Gubernuran kemarin, kita telah menyurati Polda Sumut untuk memberikan data tahanan yang telah A-3 maupun tahanan yang telah memiliki putusan pengadilan yang berada di RTP Kepolisian di jajaran Polda Sumut kepada tim Gugus Tugas Covid 19 agar dilakukan tes Swab dan dapat dipindahkan ke Lapas/Rutan di Sumatera Utara,” terang Kepala ORI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada wartawan.

Abyadi berharap, Polda Sumut dapat mengirimkan data tersebut dalam waktu 14 hari kedepan pasca dikirimkan dan ditembuskan kepada ORI Perwakilan Sumatera Utara. Sebagai bahan monitor untuk melakukan tindaklanjut pengawasan.

Diharapkan Segera Dilakukan

“Proses tersebut kita harap segera dilakukan. Agar menjawab persoalan yang selama ini dikeluhkan Polda Sumut. Menindaklanjuti terbitnya surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor: PAS-PK.01.01.01-750 tertanggal 16 Juni 2020,” beber Abyadi.

Berdasarkan kordinasi dengan Satgas Covid 19 Sumatera Utara, diketahui bahwa Satgas Covid 19 Sumatera Utara bersedia melakukan tes Swab terhadap 3.000 orang. Sementara jumlah tahanan yang telah A-3 maupun memiliki putusan tetap dari pengadilan hanya 1.600 orang.

“Tentu kita mendorong agar Polda Sumut dapat mensegerakan pengiriman data tersebut. Agar para tahanan dapat dilakukan test Swab dan kondisi ruang tahanan kepolisian yang saat ini tidak sehat dan bau akibat penumpukan tahanan, dapat kembali nyaman,” urainya.

Diketahui, kendati sudah berstatus inkrah, ada banyak tahanan sejak Maret 2020 lalu, tidak diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Hal itu berdampak, jumlah tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) terus menumpuk.

“Intinya Gugus Tugas siap membantu,” ungkap Sekretaris Satgas Covid 19 Sumut, Arsyad Lubis, dalam rapat yang berlangsung di Gubernuran.

Rapat tersebut merupakan inisiasi Ombudsman Sumut yang melakukan kajian atas penumpukan tahanan pasca terbitnya Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jakasa Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Senin 24 Maret 2020 lalu. Menteri Yassona dalam suratnya memerintahkan kepada Lapas dan Rutan untuk menunda penerimaan tahanan ke Lapas dan Rutan. Guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kakanwil Kemenkumham Sumut, diwakili Kabid Pembinaan M Tavip mengaku, surat perintah Menkumham pada Maret itu adalah alasan Kemenkumham menunda penerimaan tahanan ke Lapas atau Rutan.

Lalu pada 25 Agustus lalu, Kemenkumham Sumut telah menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima. Namun, Kemenkumham Sumut sampai saat ini belum ada menerima pengiriman tahanan sebab mencegah penyebaran Covid-19.

REPORTER : THAMRIN SAMOSIR
MEDAN – SUMATERA UTARA

Related posts

Leave a Comment