DPRD-Pemko Medan Sahkan Pencabutan Perda Pinjaman Daerah 

DPRD-Pemko Medan Sahkan Perda Pencabutan Perda Pinjaman Daerah 

Topmetro.news Setelah sempat tertunda karena tidak kourum, Pemko Medan dan DPRD Kota Medan akhirnya melanjutkan sidang paripurna tentang pengesahan Raperda Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah untuk selanjutnya disahkan menjadi perda.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatangan pimpinan DPRD Medan dengan Pjs Walikota Medan, Ir Arief Sudarto Trinughroho MT disaksikan fraksi-fraksi DPRD Medan.

Pengesahan diawali dengan pembacaan konsep keputusan DPRD Medan dan konsep persetujuan bersama oleh Plt Sekwan DPRD Medan, Hj. Alida, SH. Lalu dilanjutkan dengan sambutan Pjs Walikota Medan, Ir Arief Sudarto Trinughroho MT.

Sebelum mengesahkan ranperda tersebut, pimpinam rapat, Hasyim, menyampaikan anggota DPRD Kota Medan yang hadir sebanyak 37 orang hadir. Baik langsung maupun tidak langsung.

Ketua DPRD Medan Hasyim ditemui usai pengesahan mengaku, dengan disahkannnya Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah, nantinya akan dibuat dalam lembaran daerah.

Tindaklanjuti Perda

“Pemko Medan harus segera menindaklanjuti Perda yang sudah disahkan tentang pencabutan perda yang sudah disahkan. Terkait dengan pencabuatan dari Perda nomor 1 tahun 2013 pinjaman daerah ini,” bebernya.

Sementara Plt Walikota Medan mengaku, pembangunan Kota Medan membutuhkan dana yang cukup besar. Sementara dari sisi lain, kemampuan anggaran Pemko Medan sangat terbatas untuk membiayai seluruh pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. Baik infrastruktur, sosial dan ekonomi.

“Pemko Medan belum sanggup menuntaskan permasalahan yang ada. Dukungan pembiayaan dari berbagai sumber sangat dibutuhkan dalam menyukseskan pembangunan di Kota Medan,” bebernya.

Oleh karena itu, Pemko Medan harus melakukan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui pinjaman kepada lembaga pusat investasi pemerintah Kementerian Keuangan  RI. Pinjaman tersebut rencananya akan digunakan ekonomi dan sosial masyatakat.

Pemko Medan sesungguhnya telah siap memanfaatkan dana pinjaman tersebut. Namun dengan terbitnya PMK RI Nomor 232/PMK.06/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dalam pusat  menjadi peyertaan modal negara pada perusahaan perseroan (persero) PT. Sarana Multi infrastruktur, maka timbul berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi Pemko Medan dalam memanfaatkan pinjaman tersebut.

“Mengingat banyaknya permasalahan yang muncul dengan pengalihan investasi tersebut, maka Pemko Medan mengkaji ulang perjanjian pinjaman tersebut. Pemko Medan memutuskan untuk menghentikan perjanjian pinjaman daerah dengan pusat investasi pemerintah. Serta mencabut pemberlakuan Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah,” urainya.

 

Reporter : THAMRIN SAMOSIR

Related posts

Leave a Comment