Motif tidak Bayar Utang Berujung Pembakaran, Terdakwa Ngaku Emosi Siram Korban dengan Pertalite

tidak kunjung melunasi utang

topmetro.news – Mulyono alias Baben (45), terdakwa penganiayaan mengaku spontan emosi ketika melihat saksi Amat Bugiono yang tidak kunjung melunasi utangnya, ternyata baru habis main judi.

Tanpa pikir panjang, terdakwa saat itu mengendarai sepeda motor kemudian singgah ke warung eceran penjual bahan bakar minyak (BBM). Selanjutnya membeli Pertalite.

Hal itu terungkap saat Mulyono alias Baben memberikan keterangannya sebagai terdakwa secara virtual, Jumat petang (11/12/2020), bertempat Ruang Cakra 5 PN Medan.

Terdakwa mengaku langsung menghampiri Amat Bugiono yang ketika itu sedang duduk-duduk bersama saksi korban Putra alias Patkai di Jalan Marelan, Pasar II Barat, Gang Abadi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

“Asal ditagih utangnya dia (Amat Bugiono-red) selalu berkelit Pak Hakim. Emosi lah aku lihat dia habis main judi. Kusiramkan lah Pertalitenya,” kata terdakwa.

Saksi Ikut Campur

Hanya saja terdakwa tidak terima karena saksi korban Putra alias Patkai tiba-tiba ikut campur persoalan pribadinya dengan saksi Amat Bugiono.

Minyak Pertalite dalam kemasan plastik tersebut kemudian ia siramkan ke tubuh Patkai. Kemudian menyulutkan api dengan mancis. Akibatnya saksi korban menderita luka bakar pada beberapa bagian tubuh.

“Emosi saya Pak Hakim. Asal ditagih utangnya ada saja alasannya. Padahal main judi ada uangnya,” timpal terdakwa menjawab pertanyaan hakim anggota Abdul Kadir.

BACA | Kuasai 70 Gr Sabu dan 92 Butir Ekstasi, Wanita Belia dan Teman Prianya Kena Vonis 10 Tahun

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua Martua Sagala memberikan kesempatan kepada JPU dari Kejari Belawan untuk membacakan materi tuntutan, pekan depan.

JPU dalam dalam dakwaan menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi Selasa malam (27/5/2020) sekira pukul 20.30 WIB. Mulyono alias Baben didakwa melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Terdakwa terjerat pidana Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment