Pusaran Suap Gatot, Besok 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana

pusaran suap mantan Gubsu

topmetro.news – Perkara 14 mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 serta 2014-2019, Senin besok (14/12/2020), akan menjalani sidang perdana pada Pengadilan Tipikor PN Medan. Sidang itu terkait pusaran suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

“Sudah terjadwal, Bang. Besok. Kita lihatlah nanti apakah JPU dari KPK sudah siap atau tidak membacakan materi dakwaan,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan menjawab konfirmasi topmetro.news lewat sambungan WhatsApp (WA), Minggu petang (13/12/2020).

Perkara para mantan legislator tersebut, imbuh Immanuel, terbagi dalam lima berkas.

Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno telah menetapkan dua majelis hakim yang nantinya memeriksa perkara korupsi terkait penerimaan suap oleh ke-14 mantan anggota dewan tersebut.

Tiga berkas dengan formasi Eliwarti sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Immanuel Tarigan dan Yusra.

“Dua berkas kebetulan saya dipercayakan pimpinan sebagai ketua majelis hakimnya dan anggota Ibu Eliwarti serta Pak Rodslowny Lumbantobing,” urai Immanuel.

Secara terpisah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menjawab konfirmasi via pesan teks WA, sore tadi membenarkan soal ke-14 mantan legislator bakal menjalani sidang perdana, besok.

“Persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK. Untuk perkara atas nama terdakwa Megalia Agustina dkk dalam perkara dugaan suap anggota DPRD Sumut akan dilaksanakan Senin, 14 Desember 2020 di PN Tipikor Medan,” pungkasnya.

Daftar Lima Berkas

Sementara hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, kelima berkas para terdakwa yakni satu berkas atas nama mantan anggota dewan Rahmad Pardamean Hasibuan (56), warga Jalan Karya Darma, Lingkungan XIII, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Dengan JPU pada KPK, adalah Heradian Salipi.

Satu berkas lainnya masing-masing atas nama Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, dan Ahmad Hosen Hutagalung (JPU Haerudin). Lalu, Sudirman Halawa, Ramli, dan Irwansyah (JPU Trimulyono Hendradi).

Robert Nainggolan, Layari Sinukaban dan Japorman Saragih (JPU Ronald Ferdinand). Kemudian, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, dan Mulyani (juga satu berkas) dengan JPU Budhi Sarumpaet.

APBD Sumut

Para terdakwa terimbas pusaran pemberian suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho agar tidak jadi menggunakan mosi tidak percaya atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) mantan gubernur. Serta untuk pemulusan ‘ketuk palu’ sejumlah anggaran yang tertampung dalam APBD Sumut.

Mengutip keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, para terdakwa kena jerat pidana berlapis. Pertama, Pasal 12 Huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, pidana Pasal 12 Huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 11 Huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment