Jelang Libur Nataru, Angkasa Pura II Perketat Penerapan Prokes

Jelang Libur Nataru, Angkasa Pura II Perketat Penerapan Prokes

Topmetro.news – Selaku pengelola Bandara Kualanamu Internasional (KNIA), Angkasa Pura II memastikan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal itu dilakukan seiring dengan penyiapan Posko Terpadu Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru 2021. Yang beroperasi selama 18 hari terhitung sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

“Angkasa Pura II senantiasa memastikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat pada masa libur Natal dan Tahun Baru nanti. Walaupun terdapat pengurangan jumlah hari libur akhir tahun 2020 sesuai dengan keputusan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB. Namun terdapat potensi peningkatan trafik penumpang dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya,” ungkap Executive General Manager, Djodi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

“Oleh karena itu, Angkasa Pura II melakukan koordinasi yang ketat. Dengan seluruh stakeholder terkait melalui Posko Monitoring Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020-2021. Untuk memastikan implementasi protokol kesehatan secara ketat. Selain untuk memonitor tren trafik dan menjaga kelancaran juga kenyamanan penumpang,” tambah Djodi Prasetyo.

Penerapan Prokes di Bandara

Berbagai bentuk upaya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat di area bandara pada masa libur akhir tahun. Yaitu patroli petugas untuk memantau penerapan jaga jarak minimal 2 meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik, pembersihan pada fasilitas-fasilitas yang biasa disentuh oleh pengguna jasa dilakukan secara berkala dengan menggunakan cairan disinfektan, memastikan ketersediaan hand sanitizer di area bandara, dan berbagai kegiatan lain yang termasuk dalam protokol kesehatan bandara yang dibuat perusahaan.

“Penggunaan teknologi juga dilakukan melalui Terminal Operation Control Center yang berfungsi untuk mengendalikan dan memonitor operasional bandara secara realtime dan memastikan penerapan protokol kesehatan diaplikasikan dengan efektif. Selain itu diterapkan juga virtual customer service, dan fasilitas touchless lainnya” urainya.

Puncak arus mudik dan arus balik libur Natal diprediksi terjadi pada 23 Desember dan 27 Desember 2020. Sedangkan puncak kepadatan arus mudik dan arus balik libur Tahun Baru diprediksi pada 30 Desember 2020 dan 3 Januari 2021.

“Jumlah penumpang saat ini pada kisaran 11 ribu-13 ribu penumpang. Dengan jumlah pergerakan pesawat di atas 115 pergerakan perhari, datang dan pergi,” paparnya.

Untuk memudahkan pengguna jasa dalam melakukan perjalanan udara, Angkasa Pura II kini semakin lengkap. Untuk mendukung penerbangan yang sehat dan aman.

Sediakan Rapid Test

Menyediakan fasilitas rapid test antibody di area gedung terminal lantai Mezzanine dengan biaya sebesar Rp145.000,- dan rapid test antigen sebesar Rp200.000,-. Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru. Penyediaan fasilitas rapid test dan rapid test antigen ini juga dilakukan dengan konsistensi penerapan protokol kesehatan. Serta pencegahan penyebaran Covid-19 di bandara. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk melakukan perjalanan udara melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Angkasa Pura II juga terus mengkampanyekan keamanan dan konsistensi penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di bandara. Serta mengimbau pengguna jasa yang melakukan perjalanan udara untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sejak tahap pre hingga post-journey.

“Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang mengaktifkan posko Nataru untuk meningkatkan 3C (coordination, collaboration, communication) di antara stakeholder. Posko juga bertugas mengawasi operasional bandara termasuk pemenuhan protokol kesehatan,” tambahnya.

Diketahui, berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/9626/2020 tahun 2020, perihal persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri masuk wilayah Provinsi Sumut terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 s.d 4 Januari 2021 memberlakukan kewajiban bagi yang masuk ke Sumatera Utara harus memiliki hasil PCR atau Rapid Tes Antigen (RDT-eg).

Pengguna Jasa yang mendarat di Bandara KNIA dan ingin melanjutkan perjalanan menuju Jakarta diimbau untuk sudah menyiapkan hasil rapid test antigen dari bandara asal. Adapun bagi yang belum membawa surat hasil rapid test antigen dari bandara asal, dapat melakukan rapid test antigen di Bandara KNIA atau fasilitas kesehatan terdekat.

Berdasarkan ketentuan dalam SE Kemenkes RI No. HK.02.01/MENKES/382/2020 yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat sebelum keberangkatan harus menunjukkan surat hasil PCR test atau rapid test antibody/antigen yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan, masih diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

 

REPORTER: THAMRIN SAMOSIR

Related posts

Leave a Comment