Pengelolaan Pasar Berpolemik, BUMK Aceh Singkil Minta Jabatan Kadis Peridagkop dan UKM Dievaluasi

Pengelolaan Pasar Berpolemik, BUMK Aceh Singkil minta jabatan Kadis Peridagkop dan UKM Dievaluasi

Topmetro.news – Pengelolaan pasar harian di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil terus berpolemik. Pasalnya pasar harian tersebut masih dikelola oleh perseorangan padahal pihak Desa Lae Butar melalui BUMK sudah beberapa kali meminta kepada Dinas terkait. Yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas terkait yang dimana sudah mengeluarkan Kontrak terhadap perseorangan. Bukan kepada BUMK Desa Lae Butar,” ucap Asrel Nas yang juga menjabat sebagai ketua BUMK Lae Butar, Rabu (20/1/2021).

“Padahal jelas-jelas kami sudah meminta itu dari tahun 2018 dan terakhir surat kami masuk tahun 2019. Dan sudah dibalas oleh Kadis yang lama. Yakni Malim Dewa namun saat itu masa transisi berganti kepada Faisal,” tambah dia.

Lanjut Faisal, ia juga sudah berjanji akan menindaklanjuti keinginan masyarakat desa Lae Butar tersebut. Namun sampai saat ini tidak terealisasi.

Ia mengaku kecewa sebagai warga Desa Lae Butar atas sikap Dinas karena pada tahun 2021 ini masih mengeluarkan kontrak terhadap inisial M secara pribadi dalam pengelolaan pasar harian tersebut.

“Untuk memastikan benar atau tidak kontrak tersebut sudah diberikan ke inisial M, saya konfirmasi pihak UPTD UKM dan mengamini akan kontrak tersebut sudah dibuat,” tambahnya lagi.

“Padahal bila pasar harian tersebut dikelola oleh BUMK bayangkan berapa banyak masyarakat yang bisa direkrut,” ujar Asrel.

Pengelolaan Pasar Berpolemik

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua BUMK Desa Pasar H Irham Yazid, pengelolaan pasar harian Desa Pasar juga dikelola oleh pribadi.

“Sebelumnya pasar harian tersebut sudah dikelola oleh BUMK, namun secara sepihak diputus kontrak tanpa diketahui oleh pengurus,”.

Padahal kami tidak ada menerima surat pemutusan kontrak dan apa alasan kontrak itu diputus.

Penerima kontrak itu yakni mantan pengurus BUMK pasar lama AH, yang masih memiliki masalah utang piutang kontrak dari Januari hingga Desember 2020 sebesar Rp. 24 juta, terang Irham.

Saat ini juga para pedagang sudah membubuhkan tanda tangan agar pasar tersebut kembali dikelola oleh BUMK.

Secara kompak kedua ketua BUMK tersebut meminta kepada Bupati Aceh Singkil agar mengevaluasi jabatan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. Agar aset daerah bisa benar benar ditangani oleh orang yang berkompeten.

Hal ini menurut mereka Kepala Dinas tidak memahami mana kepentingan masyarakat banyak dan mana kepentingan pribadi.

Sementara itu reporter topmetro.news mengkonfirmasi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Faisal mengenai persoalan pasar harian tersebut via telepon namun tidak diangkat.

Reporter| Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment