Debat di Warung Tuak, Siadari Ditikami Hingga Tewas

TOPMETRO.NEWS – Ditikam hingga tewas dengan cara bertubi-tubi. Begitulah nasib korban pembunuhan atas nama Mananda Siadari alias Siadari (33) yang ‘dihabisi’ pelaku Dion alias AM alias Manik (19). Sebelum korban meregang nyawa, antara korban dan pelaku terlibat debat di sebuah warung tuak.

Beruntung, tak butuh waktu lama, Satreskrim Polsek Perdagangan – Polres Simalungun, meringkus AM, pelaku pembunuhan terhadap korban, Minggu (28/2/2021) pukul 03.00 WIB dari tempat persembunyiannya di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, kasus ini bermula atas adanya perdebatan antara korban MS dengan pelaku AM di sebuah warung tuak milik Riko Sijabat, pada Sabtu (27/2/2021) pukul 23.00 WIB.

Saat debat itu, beberapa warga di warung dimaksud sempat melerai perdebatan diantara keduanya.

Pelaku AM pun pulang meninggalkan warung. Namun tak berselang lama, AM dengan diam-diam kembali datang ke warung Riko Sijabat sambil membawa sebilah pisau dan langsung menghampiri korban sembari menyerang dengan membabi buta.

 


”Usai berselisih dan dilerai warga, pelaku kembali datang membawa pisau dan menyerang dengan cara menusuk korban menggunakan pisau secara berulang-ulang,” papar Kapolsek Perdagangan.

Setelah menjalankan aksinya itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah.

Korban pun sempat meminta tolong sambil berteriak kepada warga yang berada di lokasi. Warga lantas melarikan korban ke Rumah Sakit.

Sayangnya, akibat mendapat luka cukup parah, korban meninggal dunia di perjalanan menuju rumah sakit.

Mendapati laporan warga terkait adanya kasus pembunuhan di Huta IV, Nagori Pematang Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, personil Satreskrim Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Salomo Sagala memburu hingga menangkap pelaku di tempat persembunyian dekat rumahnya tanpa perlawanan.

”Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Perdagangan untuk penyidikan. Kita akan mengenakan pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara “. Kata Kapolsek Perdagangan AKP Josia.

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIk SH MH kepada wartawan mengatakan, terkait kasus pembunuhan ini, Jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan tegas, profesional dan transparansi yang berkeadilan.

TOPIK SERUPA | Kepergok, Sianipar Tewas Ditikam Maling

Sebagaimana dilaporkan Topmetro.News sebelumnya, tewas ditikam maling. Begitulah nasib seorang pemuda bernama Jonsian Sianipar alias Ian alias Jonson alias Sianipar (28). Warga Kota Medan itu tewas ditikam ‘tamu tak diundang’ yang masuk ke rumahnya, Selasa (29/12/2020) pagi.

Diduga korban yang beralamat di Lingkungan 24 Kilometer 20, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan itu memergoki maling yang masuk ke rumah lalu ditikam para pelaku yang diduga berjumlah dua orang.

penulis | David Napitu.

Related posts

Leave a Comment