Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Bakso Ini ‘Dicelupkan’ Polisi ke Sel

Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Bakso Ini 'Dicelupkan' Polisi ke Sel

Topmetro.news Nasib apes dialami SH alias Salu (29). Pria yang berprofesi sebagai penjual bakso itu diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, karena kedapatan nyambi edarkan sabu. Sehingga atas perbuatannya, ia ‘dicelupkan’ alias dimasukkan polisi ke sel.

Ayah 2 anak yang merupakan warga Dusun X Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura itu diringkus saat tengah bertransaksi narkoba dengan petugas di Kota Raja Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Minggu (7/3/2021).

Penjual Bakso

Selain mengamankan tersangka saat berjualan bakso, polisi juga mengamankan barang bukti. Berupa, 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat netto 0.6 gram.

AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka SH alias Salu berhasil ditangkap Satresnarkoba dipimpin Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Setelah penyelidikan, petugas melakukan Undercover buy dengan membeli paket sabu seharga Rp200 ribu kepada tersangka. Usai tersangka memberikannya, petugas langsung meringkusnya, “terang Kasat, Minggu (7/3/2021).

Ketika diinterogasi, kata Kasat, kepada petugas, tersangka mengaku nyambi edarkan sabu untuk menutupi kebutuhan konsumsi sabunya. Dengan alasan agar hasil dari penjualan baksonya tidak berkurang.

Selain itu, lanjut Kasat, tersangka juga mengaku, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial R, warga Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Labura. Dengan keuntungan dari hasil penjualan per gramnya Rp300 ribu rupiah.

Tersangka juga mengakui telah 5 kali terlibat dalam transaksi narkoba dan setelah ditangkap menyesali perbuatannya.

Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan terhadap R. Namun diduga karena informasi telah bocor saat penangkapan tersangka SH. R tidak berhasil ditemukan dan hingga kini masih dalam penyelidikan.

“Kepada tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “tutup Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.

Reporter | Nathan

Related posts

Leave a Comment