LSP HKI Kerjasama dengan Fakultas Hukum UISU

LSP HKI Kerjasama dengan Fakultas Hukum UISU

Topmetro.news Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) yang sudah memperoleh Surat Keputusan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SK Nomor: KEP.1764/BNSP/X/2020 Tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1838-ID. LSP Hukum Kontrak Indonesia merupakan satu–satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak dengan status LSP Pihak Ketiga (LSP P3). Yaitu LSP yang dibentuk oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi Ahli Hukum Kontrak. LSP ini juga adalah LSP yang memiliki spesifik nama HUKUM KONTRAK INDONESIA.

Pada Senin (5/4/2021) bertempat di platform elektronik zoom, LSP HKI juga sudah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penyelenggaraan Uji Sertifikasi Hukum Kontrak untuk sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU). FH UISU diwakili Dekan Fakultas Hukum UISU yaitu Bapak Dr. Marzuki Lubis, S.H.,M.Hum dan didampingi oleh Wakil Dekan Ibu Nurasiah Harahap, S.H.,M.H. dan Wakil Dekan Bapak Drs. Sutarni, S.H.,M.Hum.

Sedangkan LSP Hukum Kontrak Indonesia diwakili oleh Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb (Direktur LSP Hukum Kontrak Indonesia) dan didampingi oleh beberapa Manajer LSP Hukum Kontrak Indonesia yaitu; Sri Gustini, S.H.,M.A.,CPL.,CPCLE (Manajer Administrasi dan Tata Usaha), Sutanto, S.H.,M.H.,CPL.,CPCLE.,ACIArb (Manajer Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Ahmad Baihaki, S.Sos.,S.H.,M.H.,CPL.,CPCLE (Manajer Humas dan Marketing), Muhammadi Al Farabi, S.H.,CPM.,CPrM.,CPCLE (Manajer Administrasi dan Tata Usaha), Budi Purnomo, S.E.,S.H.,M.H.,CPCLE (Manajer Hubungan Antar Lembaga) dan juga Kesit Umar Pranoto, S.H.,CPL.,CPCLE (Manajer Penjaminan Mutu).

Tandatangan Nota Kesepahaman

Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut juga dihadiri oleh 8 (delapan puluh) mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Para mahasiswa/I tersebut sangat antusias untuk memperoleh sertifikasi kompetensi sebagai profesonal Hukum Kontrak melalui LSP Hukum Kontrak Indonesia. Mudah-mudahan LSP Hukum Kontrak Indonesia dapat memberikan layanan sertifikasi yang terbaik bagi semua sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU).

Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut adalah penandatangan MoU dan PKS yang pertama yang dilaksanakan oleh LSP Hukum Kontrak Indonesia dengan pihak Perguruan Tinggi. Semoga dengan terlaksananya penandatanganan Nota Kesepaham dan Perjanjian Kerja Sama tersebut dapat memotivasi Perguruan Tinggi dan instansi lainnya untuk bekerja sama dengan LSP Hukum Kontrak Indonesia dalam proses uji sertifikasi di sektor Hukum Kontrak Indonesia.

LSP Hukum Kontrak Indonesia yang terafiliasi dengan Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) juga akan menyiapkan proses uji sertifikasi kepada lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) sesuai dengan skema sertifikasi yang dimiliki oleh LSP Hukum Kontrak Indonesia. Bahkan PERKAHPI yang sudah menjalin kerjasama dengan beberapa pemerintah desa akan mendukung pelaksanaan magang atau praktik kerja sebagai Spesialis Hukum Kontrak di tingkat Desa sehingga para pemegang sertifikat sertifikasi dari LSP HKI akan memperoleh pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (skill) yang  benar-benar teruji dan aplikatif.

LSP Hukum Kontrak Indonesia berharap agar penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut dapat mendukung terlaksananya kurikulum Kampus Merdeka di Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) dan sekaligus memperkuat kemitraan (partnership) antara Perguruan Tinggi, Asosiasi Industri, Asosiasi/Perkumpulan Profesi dan LSP Hukum Kontrak Indonesia sehingga tersedia Sumber Daya Manusia (SDM) Hukum Kontrak yang sesuai dengan kebutuhan asosiasi Industri dan keahlianya bersifat aplikatif.

Kerja sama

LSP Hukum Kontrak Indonesia menyarankan kepada semua instansi pemerintah/swasta dan Perguruan Tinggi agar lebih memilih bekerja sama dengan LSP Pihak Ketiga (P3) karena LSP Pihak Ketiga (LSP P3) hanya bisa didirikan oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi sedangkan LSP Pihak Kesatu (LSP P1) bisa didirikan sendiri oleh Perguruan Tinggi/Instansi Swasta.

Perguruan Tinggi/Instansi Swasta adalah badan hukum yang memiliki divisi Pendidikan dan Pelatihan yang bisa membentuk LSP Pihak Kesatu (LSP P1) sesuai dengan kebutuhan sektor industrinya masing-masing. Sedangkan LSP Pihak Ketiga hanya bisa didirikan oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi yang mengembangkan standarisasi di sektor profesi tertentu. Termasuk pengawasan profesi melalui penerapan standar kode etik.

Semoga kerja sama yang sudah terjalin antara LSP Hukum Kontrak Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) dapat berkontribusi bagi pengembangan sumber daya manusia di sektor Hukum Kontrak Indonesia dan juga sekaligus pengembangan mata kuliah Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak di Indonesia yang mendukung profesi Ahli Hukum Kontrak dan Perancang Kontrak di Indonesia.

Reporter | Deddy Fasmadhy

Related posts

Leave a Comment