Viral Penjual Sate Tolak Uang Rp75.000 untuk Pembayaran, Ini Tanggapan BI

uang kertas pecahan

topmetro.news – Belum lama ini viral di media sosial TikTok video seorang penjual sate yang menolak menerima uang kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran.

BI secara khusus mengeluarkan uang pecahan Rp75.000 tahun lalu, untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75. Uang tersebut berwarna merah putih dan bergambar wajah tokoh proklamator, Soekarno-Hatta

Dalam video postingan pemilik akun TikTok tasripin_007 itu, tampak seorang laki-laki yang wajahnya tidak terlihat menunjukkan uang pecahan Rp75.000. Sementara di hadapannya terlihat penjual sate.

Laki-laki yang memegang uang tersebut mengatakan hendak membayar sate memakai uang Rp75.000. Namun, penjual sate menolak menerima pembayaran dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 RI itu.

BACA JUGA | BI Berencana Membuat Uang Digital, CEO Indodax Buka Suara

Uang Sah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, selain untuk koleksi, uang kertas pecahan Rp75.000 sah sebagai alat pembayaran.

“Uang itu cetakan khusus sebagai peringatan kemerdekaan. Bisa untuk koleksi tapi juga sah sebagai alat pembayaran,” ujar Erwin.

Erwin menambahkan, uang kertas pecahan Rp75.000 memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang (UU) Mata Uang. “Uang itu didesain, ditandatangani, dicetak dan diedarkan bersama oleh Pemerintah dan BI,” kata dia.

Dalam postingan di Instagram resmi @bank_indonesia ia jelaskan, bahwa UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender). Serta berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga masyarakat bisa menggunakan tersebut untuk transaksi.

Menunjuk Pasal 23 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ada aturan bahwa setiap orang tidak boleh menolak menerima Rupiah sebagai pembayaran. Kemudian, dalam Pasal 33 Ayat (2) yang menolak untuk menerima Rupiah dapat terpidana kurungan paling lama satu tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp200 juta.

sumber | iNews.id

Related posts

Leave a Comment