topmetro.news – Waspada dengan HP atau smartphone Anda. Pastikan, bahwa gadget Anda adalah barang legal, bukan HP black market. Pasalnya, mulai April 2020, sejumlah handphone, smartphone, akan diblokir oleh pemerintah, karena dianggap ilegal.
Untuk itu, agar anda tidak menjadi korban dan kehilangan data penting di dalam handphone dan smartphone, segera cek dan pastikan serta secepatnya. Lakukan antisipasi, supaya ponsel cerdas milik Anda tetap bisa dipakai untuk komunikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) menyampaikan, akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan Nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Penarikan Ponsel
Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang. Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.
“Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas). Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak. Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung beberapa waktu lalu.
Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia. Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan.
Selain menarik ponsel tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga aja melakukan tindakan tegas lainnya. Tindakan tersebut yakni berupa pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa digunakan.
“Nanti setelah itu (sosialisasi-red), tablet, handphone yang tidak terdaftar IMEI tidak bisa digunakan atau diblokir. Karena itu melalui by system,” katanya menegaskan.
Saat ini para pedagang ponsel masih bisa berdagang dan dibebaskan dari penarikan produk yang IMEI-nya tak terdaftar.
Simon menjelaskan, adanya regulasi terkait IMEI ponsel ini bertujuan dalam rangka perlindungan konsumen. Selain itu, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan bea masuk barang impor.
“Dari sisi Kementerian Perdagangan tentu dalam rangka perlindungan konsumen. Karena biasanya ada terkait dengan jaminan atau garansi. Dan juga terkait IMEI yang double, itu pasti konsumen dirugikan. Selain melindungi konsumen juga menciptakan iklim usaha,” ujarnya.
Black Market
Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Dimas Yanuarsyah mengatakan, penarikan ponsel ‘black market’ atau ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar, merupakan risiko para pedagangnya.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, para pedagang akan menanggung kerugian lantaran pemerintah tak akan tebang pilih menarik HP black market dari peredaran.
“Mau nggak mau risiko (mereka) dong. Sama saja kalau kita naik motor, nerobos lampu merah, ditabrak orang atau ditilang. Ya itu risikonya (tanggung sendiri). Ini kan sama saja mereka masuk dengan cara yang di luar ketentuan. Ada peraturan gini ya risiko,” ucap Yanuar.
Ponsel yang telah terdaftar IMEI, lanjut dia, biasanya akan melalui proses jalur pemeriksaan bea cukai. Dari merekalah nantinya yang akan memastikan ponsel tersebut memiliki kode IMEI.
Cara lainnya, para pedagang harus membongkar segel kotak ponsel. “Kalau ngecek IMEI harus di handphone-nya, bukan di kotak. Kalau masuknya (distribusi) nggak sesuai jalur, ya sudah risiko,” katanya.
Saat ini Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar sosialiasi terkait regulasi MEI kepada para pedagang ponsel yang ada di Jakarta.
Sebagai informasi, IMEI ini merupakan kode dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Tercantumnya nomor IMEI, setiap ponsel memiliki identitas dan tidak sama dengan unit lainnya. Biasanya nomor IMEI ini tercantum 12-16 digit dalam rangka ponsel.
Cara Cek IMEI
Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei. Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol ‘simpan’.
Jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
BACA JUGA | Mulai Februari, WhatsApp tak Bisa Dipakai di Sembarang Ponsel
Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel black market. Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.
Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal. Kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
sumber | tribunnews.com