Satresnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pemuda Asal Perumnas Batu 6

Satresnarkiba Polres Simalungun ringkus

topmetro.news – Personil Satresnarkoba Polres Simalungun ringkus RAD alias Rapi (25), warga Jalan Jeruk Raya, Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Polisi meringkus Rapi di Jalan Besar Sidamanik, Kecamatan Sidamanik pada Kamis lalu (20/5/2021) sekira pukul 09.00 WIB, karena kedapatan memiliki narkoba. Menurut dugaan, adalah sabu.

Informasi Sabu

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Bahwa di daerah Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun sering menjadi sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selanjutnya setelah melalui penyelidikan, Kamis (20/5/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono bersama Tim Opsnal, mencurigai gerak-gerik seorang pemuda sedang berdiri di pinggir Jalan Besar Sidamanik.

Tim Opsnal langsung menangkap pria tersebut yang kemudian mengaku bernama RAD alias Rapi. Kemudian dari tangan kirinya ada terdapat barang bukti satu bungkus plastik klip transparan. Di mana di dalamnya terdapat narkotika yang menurut dugaan adalah sabu dengan berat kotor 0.36 gram. Selain itu ada satu set alat isap sabu/bong.

Saat menjalani interogasi, pelaku Rapi mengaku sabu itu miliknya yang ia peroleh dari seorang laki laki di daerah Sidamanik. Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Polres Simalungun guna pengembangan dan penyidikan mendalam.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment