Pengedar Upal Diringkus Polsek Sunggal

pengedar upal

topmetro.news – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal, berhasil mengamankan seorang pria berinisial V (34) warga Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (23/5/2021) sekira pukul 16.00 wib. Lelaki tersebut, ditangkap karena diduga sebagai pengedar upal (uang palsu).

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang pecahan Rp20 Ribu palsu serta sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3169 XI milik tersangka.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Senin (24/5/2021) sekira pukul 15.00 wib menjelaskan, membenarkan telah menangkap tersangka.

Dijelaskan Budiman, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan petugas melakukan patroli rutin di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sunggal.

Polisi Sita Barang Bukti Dari Pengedar Upal

Saat melintas di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, petugas melihat puluhan warga berkumpul sehingga menimbulkan kemacetan arus lalulintas.

Setelah dicek, ternyata saat itu warga sedang mengerumuni tersangka karena diduga memiliki Upal. 5 Lembar Upal Pecahan Rp20 Ribu Disita Polisi

Lebih lanjut diungkapkan Budiman, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa orang warga, tersangka diamankan warga setelah membeli rokok di warung milik S Sitompul (32) penduduk Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Selayang.

Budiman juga menambahkan, peristiwa berawal kedatangan tersangka pada Jumat (21/05/2021) ke warung korban untuk membeli rokok menggunakan uang palsu.

Aksi pertama berhasil, selanjutnya pada Minggu (23/5/2021) tersangka pengedar upal kembali lagi membeli rokok di warung korban.

Karena sudah mengetahui bahwa uang yang digunakan pelaku sebelumnya adalah palsu, korban langsung berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Karena aksinya terbongkar, pelaku berusaha kabur namun berhasil ditangkap warga. Saat itu, dari tangan tersangka disita uang palsu pecahan Rp20 Ribu sebanyak 5 Lembar.

“Beruntung, saat itu petugas kita yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian sehingga tersangka dapat segera kita amankan,” tutur Budiman.

” Kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang tersebut berasal dari pemberian temannya,” ujar Budiman.

“Terhadap tersangka, kita persangkakan melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tegas Budiman menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment