Tersangka Korupsi Kerap Berpindah-pindah, Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sumut Bekuk DPO Mantan Pejabat BRI Kabanjahe

Mantan Pejabat BRI Kabanjahe

topmetro.news – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejagung RI dan Kejati Sumut, menurut laporan, baru saja membekuk oknum mantan pejabat Administrasi Kredit (AdK) BRI (Bank Rakyat Indonesia) Cabang Kabanjahe, Yoan Putra, Selasa (25/5/2021), di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Demikian pers rilis dari Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian siang tadi.

Yoan Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penyaluran kredit petani dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan, namun tidak diketahui kapan persisnya status DPO tersebut diterbitkan.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo selaku ketua tim yang melakukan penangkapan menguraikan, tersangka sebelumnya telah mendapat pemanggilan secara patut. Namun mangkir tanpa penjelasan.

Keberadaan tersangka terbilang sulit terlacak, karena kerap kali berpindah-pindah. Tim Tabur langsung membekuk Yoan Putra dari di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tempat usahanya jual daging kambing ke sejumlah pasar di Kota Medan.

Kegiatan penyaluran kredit komersial badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 tersebut, menurut dugaan, merugikan keuangan negara Rp10 miliar lebih.

Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari. Alamatnya di Komplek Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan, Kabupaten Deliserdang. Apalagi setelah kena pecat dari BRI Cabanh Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi.

Ia juga sempat mengontrak rumah di Jalan Sekip Kelambir V, Dusun 2, Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deliserdang. Tidak jauh dari tempat usahanya.

Tambah lagi pihak keluarga tersangka selalu tertutup terhadap semua informasi terkait keberadaan Yoan Putra.

Petugas kemudian membawa tersangka Yoan Putra ke Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan untuk proses hukum selanjutnya.

4 Modus Korupsi

Tidak ada rincian, apakah Yoan Putra sebagai tersangka tunggal atau tidak. Namun informasi lainnya, ada 4 modus tersangka dalam.kasus dugaan korupsi tersebut.

Dugaan pertama, melakukan penarikan kelonggaran tarik dengan cara menulis kwitansi penarikan pinjaman tunai dari rekening pinjaman debitur yang masih aktif. Cara tersebut berlaku terhadap 18 debitur KMK dengan 41 kali transaksi penarikan tunai.

Kedua, tersangka, menurut dugaan, melakukan penarikan menggunakan rekening pinjaman debitur yang sudah lunas. Tapi belum tutup rekening (pay off lunas). Uang dari rekening pinjaman atas nama diduga 6 debitur yang direkayasa tersebut kemudian diterima oleh oknum karyawan BRI Kabanjahe.

Ketiga, tersangka Yoan Putra, menurut dugaan, membuka rekening pinjaman baru atas nama debitur yang batal melakukan pinjaman (rekening fiktif). Keempat, tersangka, menurut dugaan, tidak menyetorkan angsuran debitur yang sudah melakukan pembayaran ke teller.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment