Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur, ‘Artis Jalanan’ Diganjar 12 Tahun

Artis jalanan

topmetro.news – ‘Artis jalanan’ kerap menghibur warga yang berhenti di persimpangan lampu merah di Medan sebut saja Gondrong, Rabu (2/6/2021), di Cakra 7 PN Medan diganjar 12 tahun penjara.

Terdakwa juga wajib membayar denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Majelis hakim dengan ketua Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Reo Buha Saragi.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 81 Ayat 2 jo. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah terbukti.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur,” tegas Syafril.

Hal yang memberatkan, korban masih di bawah umur. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Reo Saragi alias conform. Sebab terdakwa Gondrong sebelumnya dapat tuntutan agar menjalani pidana 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Subsidair 6 bulan penjara.

Bujuk Rayu Terdakwa

Informasi dihimpun, korban berparas jelita masih berusia 14 tahun, sebut saja Gina semula diajak temannya wanita untuk menjual telepon seluler (ponsel).

Setelah ponsel terjual, mereka singgah di salah satu warung internet (warnet) dan ketemu ‘artis jalanan’ di persimpangan lampu merah.

Gina pun diajak berpetualang menghibur warga pengguna jalan. Kemudian terdakwa selanjutnya mengajak korban beristirahat di salah satu bangunan kosong. Dengan bujuk rayu dan mengaku siap bertanggungjawab, terdakwa pun berhasil menyetubuhi korban.

Sebagai seorang ibu (sebut saja Lia) kemudian mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi terhadap putrinya yang tidak pulang sehari semalam.

Melalui upaya bujuk rayu, Gina pun mengaku, bahwa Gondrong telah menyetubuhinya satu kali di salah satu bangunan kosong. Identitas ‘artis jalanan’ itu pun belakangan diketahui dan melaporkan kasusnya ke penyidik kepolisian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment