Polsek Medan Baru Diduga Lakukan Kriminalisasi dan Diskriminasi Hukum Terhadap ASN Pemko Medan

Polsek Medan Baru

topmetro.news – Polsek Medan Baru diduga telah melakukan praktek tidak terpuji dengan mengkriminalisasi dan diskriminatif terhadap Eni Lilawati, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota (Pemko) Medan.

“Saya dituduh menganiaya dan merusak gembok rumah Tusiyah. Anehnya, polsekta Medan Baru menerima laporannya tanpa ada bukti yang otentik. Ini apa namanya kalau bukan kriminalisasi. Dan saya juga sudah melaporkan Tusiyah dan Argenius Manurung kasus laporan palsu dan pencemaran nama baik, namun tidak pernah diproses. Apa namanya itu kalau bukan diskriminatif,” ungkapnya kepada topmetro news di Mapolrestabes Medan, Senin (21/06/2021), siang.

Terkait laporan bahwa dirinya melakukan pengrusakan gembok, seharusnya pihak polsekta Medan Baru menolaknya. Karena, pelapor tidak punya alas hak atas rumah Mongonsidi III.

“Nah, kalau pelapor memakai surat tanah yang dimiliki pelapor saat ini, itu lemah.Karena surat itu palsu. Dan kasusnya sedang ditangani polrestabes Medan unit Harda. Dan perlu diingat dan diketahui, kasusnya sendiri sudah naik ke tingkat penyidikan. Kehadiran saya disini pun untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor kasus dugaan surat palsu tersebut,” paparnya.

Seharusnya, sambungnya, sejak awal polsek Medan Baru sudah menolak laporan kasus pengrusakan dan penganiayaan. Atau segera menghentikannya, meng SP3 kannya.

Sementara itu, Wakapolsekta Medan Baru, AKP Parulian Lubis, SH mengatakan kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan merupakan limpahan dari Polrestabes Medan yang menerima limpahan dari Polda Sumut.

“Kasusnya limpahan Polrestabes, bang,” sebutnya.

Reporter | Marwan Lubis

Related posts

Leave a Comment