Rehab Putusan Pengadilan, Muslim Muis: Koq Bisa Percaya Begitu Saja Pengakuan yang Ditangkap?

Keterangan resmi Kasat Narkoba Polrestabes Medan

topmetro.news – Keterangan resmi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan di berbagai media menyatakan kalau oknum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara tidak dapat diproses hukum, disikapi ‘miring’ advokat dikenal kritis asal Medan.

Menurut Muslim Muis (foto), dalil tidak ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis ekstasi pada badan mantan orang ketiga di Pemkab Nias Utara tersebut terbilang sumir.

“Baru kali ini saya menemukan kasus di mana polisi lebih percaya dengan keterangan orang yang ditangkapnya dari pada melakukan interogasi dan logika hukum yang selama ini dipelajari,” ujarnya, Jumat (25/6/202), saat diwawancarai awak media lewat sambungan telepon seluler (ponsel).

Apalagi (Yafeti Nazara-red) sudah dinyatakan positif dan ditemukan BB 1 butir pil ekstasi di ruang karaoke yang digerebek penyidik notabene hanya para pelaku yang ada.

“Semuanya itu saling keterkaitan. Dinyatakan positif tapi alasan karena BB tidak ditemukan di badan. Janggal bila ekstasi tersebut tidak dijadikan sebagai bukti permulaan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Karena kasus oknum mantan Sekda sudah jadi sorotan publik, menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut itu, internal Polri harus terbuka. Agar jangan terkesan ‘tebang pilih’ sejalan dengan Konsep Promoter (profesional, modern, dan terpercaya).

Rehab Putusan Pengadilan

Humas PN Medan Immanuel Tarigan | topmetro.news

Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan dalam perspektif hukumnya mengatakan, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang namanya rehabilitasi (rehab) medis, harusnya berdasarkan putusan pengadilan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI) No. 4 Tahun 2010 tentang Menempatkan Pemakai Narkotika ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

Poin 4 menyebutkan, untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan terdakwa. Sehingga wajib perlu adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi.

Sebagai contoh kasus misalnya, imbuh Immanuel, empat terdakwa personel Polda Aceh yang baru-baru ini mendapat vonis PN Medan dengan hukuman rehab medis 2 bulan dan 15 hari.

Meskipun keempatnya telah menjalani rehab lantaran tertangkap Polrestabes Medan di dalam mobil Innova usai dugem dengan tiga mahasiswi asal Aceh dengan BB setengah butir pil ekstasi di Medan, perkara hukumnya tetap jalan hingga ke pengadilan.

Teranyar, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Artis tersebut kena tangkap di studio musik miliknya di daerah Cibubur pada Jumat (11/6/2021) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja.

Anji mendapat rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menjalani rehab medik di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Namun meskipun mendapat rehab selama tiga bulan di RSO tersebut, polisi memastikan proses hukum Anji akan tetap berlanjut hingga ke pengadilan, demikian Immanuel Tarigan.

Tidak Lanjut

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kamis (24/6/2021) baru lalu menegaskan kasus narkotika oknum Sekda Yafeti Nazara tidak bisa berlanjut ke penyidikan. Kemudian tak ada pelimpahan ke jaksa. Hal itu karena BB 1 butir pil ekstasi tidak ditemukan pada dirinya.

Selain itu lanjutnya, pengedar ekstasi di tempat hiburan Karaoke Bosque juga sudah tertangkap. “Dua pengedar ekstasi MRP dan B di hiburan malam itu sudah kita tangkap. Dan masih dalam proses penyidikan,” jelas Oloan Siahaan.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan intensif, oknum Sekda dan teman-temannya tidak mengakui bahwa 1 butir pil ekstasi yang ada di bawah sofa itu milik mereka. “Mereka tidak mengakui jika pil ekstasi tersebut milik mereka,” tegas Kasat Reserse Narkoba Kompol Oloan Siahaan.

Lanjut Kompol Oloan, dalam SE No. 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Poin 2 Huruf B, maka tersangka tidak lanjut ke proses penyidikan. Namun dilakukan interogasi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika. Yakni dua mantan karyawan Karaoke Bosque.

Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap oknum sekda. Perkaranya pun tidak berlanjut ke proses penyidikan. Dan telah diasesmen ke BNNP Sumut untuk direhab medis.

Terjaring Razia

Berita sebelumnya, Sekda Nias Utara terjaring razia bersama beberapa orang temannya saat dugem di Room KTV No. 201 Karoke Bosque Jalan H Adam Malik, Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari.

Setelah pemeriksaan terhadap identitas para pengunjung, ternyata orang-orang di dalam karaoke sebagian berstatus sebagai pejabat. Mereka adalah Sekda Nias Utara Yafeti Nazara (57), warga Komplek Tasbih Blok QQ No. 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso KM 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias. Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Ada lima wanita bersama ketiga pejabat tersebut dalam ruangan karaoke.

Dari dalam ruangan yang ditempati oknum mantan Sekda Nias Utara bersama temannya, ditemukan 1 butir pil ekstasi dan 12 unit handphone. Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penggerebekan Karoke Bosque Jalan H Adam Malik Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment