Jangan ‘Tebang Pilih’, PH Mantan Kakanwil Kemenag Sumut: Bila Perlu Lapor ke Presiden. Nurkholidah Wajib Jadi Tersangka

penyidik Kejati Sumut

topmetro.news – Edy Purwanto selaku penasehat hukum (PH) mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami menegaskan, akan melakukan upaya hukum melaporkan oknum penyidik dari Kejati Sumut ke sejumlah pihak.

Penegasan itu diungkapkan Edy beberapa saat setelah sidang pembacaan putusan terhadap kliennya, Kamis petang (8/7/2011), di Pengadilan Tipikor Medan.

“Kami akan melakukan upaya hukum lapor ke mana pun sesuai prosedur undang-undang yang diperbolehkan. Ke Pengawasan (internal) Kejaksaan, Komisi Kejaksaan (Komjak), Kementerian terkait. Bila perlu ke (Bapak) Presiden,” tegasnya.

Penyidik pada Kejati Sumut terkesan ‘tebang pilih’ dalam penanganan perkara korupsi beraroma suap terkait lelang jabatan di Kanwil Kemenag Sumut. Padahal perkara tersebut menurutnya, sudah terang benderang.

Sebab fakta hukum terungkap di persidangan ketika mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag Kabupaten Madina Zainal Arifin memberikan kesaksian atas kliennya sebagai terdakwa. Di mana dari awal hingga akhir saksi Nurkholidah Lubis lah paling berperan aktif.

Nurkholidah yang juga Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3, imbuhnya, bukan hanya sebagai inisiator. Tapi juga sebagai perantara pemberian uang suap secara bertahap dari Zainal Arifin (terdakwa dalam penuntutan terpisah-red) untuk menduduki jabatan Kakan Kemenag Madina secara definitif.

“Penyidik pada Kejati Sumut jangan sampai terkesan ‘tebang pilih’. Fakta hukum di persidangan. Dari awal ia (Nurkholidah Lubis) yang berperan aktif,” pungkasnya dengan nada tinggi.

Sementara Nurkholidah Lubis yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA) hingga, Sabtu siang (9/7/2021) tadi belum memberikan komentar.

Desak Hakim

Di persidangan dua pekan lalu, baik Mahadi selaku tim penasihat hukum (PH) Zainal Arifin maupun Edi Purwanto mendesak Hakim Ketua Bambang Joko Winarno agar memerintahkan JPU dari Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Nurkholidah Lubis. Karena Nurkholidah bukan hanya sebagai inisiator. Tapi juga perantara suap dalam perkara aquo.

“Kalau ada kewenangan sudah saya tahan (Nurkholidah Lubis). Tapi kewenangan itu ada di penyidik kejaksaan Pak,” timpal Bambang sembari melirik Tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Polim Siregar.

Rp150 Juta ke Khairul

Fakta terbilang mencengangkan juga terungkap ketika Nurkholidah hadir sebagai saksi, beberapa pekan lalu. Ia mengakui secara bertahap menerima dana dari Zainal Arifin baik cash maupun lewat transferan.

Uang itu ada ia berikan langsung kepada Iwan Zulhami maupun lewat perantara orang suruhan mantan Kakanwil. Yakni supir Deni Barus dan Koko Barus, pegawai di Kanwil Kemenag Sumut. Di persidangan kedua orang tersebut mengaku sebagai keponakan Iwan Zulhami.

Selanjutnya, muncullah nama Khairul Mahalli.

JPU Polim Siregar pun mencecar Nurkholidah Lubis. Menurut saksi, dia diperkenalkan mantan Kakanwil dengan pria bernama Khairul Mahalli.

“Kabarnya orang itu Ketua Kadin. Ia (Khairul Mahalli) katanya dekat dengan orang-orang di Kejati dan bisa mengurus supaya masalah ini tidak lanjut. Patunganang lah kami dari beberapa kepala sekolah. Terkumpullah Rp150 juta. Biar kasusnya di Kejati nggak lanjut Pak,” urainya.

Khairul Mahali Sakit

Sementara usai sidang pembacaan vonis terdakwa Zainal Arifin, Kamis baru lalu Polim Siregar mengatakan, sudah melakukan pemanggilan secara patut kepada Khairul Mahalli agar hadir di persidangan sebagai saksi.

“Kabarnya kena Covid-19 dia (Khairul Mahalli). Tapi surat sakitnya belum ada kami pegang. Makanya mau kami (jaksa) kejar juga suratnya, benar asli atau tidak,” ujarnya.

Lapor Pimpinan

Menjawab pertanyaan tentang desakan kedua PH terdakwa penerima dan pemberi uang suap lelang jabatan di Kanwil Kemenag Sumut, Polim menimpali bahwa hal itu telah mereka laporkan ke pimpinannya.

“Kalau kubilang kasus Nurkholidah akan segera ditindaklanjuti nanti kalian tagih pula komentarku. Kita tunggulah bagaimana sikap pimpinan,” pungkasnya sembari tersenyum kecil.

Terdakwa Zainal Arifin dalam persidangan tidak biasa alias terbilang supercepat akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar pidana 2 tahun penjara. Serta denda Rp50 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Sedangkan mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami, Kamis petang kemarin memperoleh vonis pidana 28 bulan. Serta membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment