Korupsi Dana BOS Kepsek Madrasah Aliyah Al Washliyah, Bendahara Yayasan Ungkap Pembayaran Guru Honor Tidak Sesuai Fakta

perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

topmetro.news – Nurbaiti selaku Bendahara Yayasan Madrasah Aliyah Al Washliyah Kedai Sianam, Kabupaten Batubara yang dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp244 juta, akhirnya mengungkapkan adanya perbedaan pembayaran guru honor.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dan anggota majelis Eliwarti beberapa kali menegur saksi agar mengungkapkan fakta sebenarnya. Hal itu menyusul sejumlah pertanyaan dijawab dengan kata, tidak tahu. yang diterima dengan bukti kwitansi.

“Apa lagi yang mau ditutup-tutupi?” cecar Eliwarti untuk kesekian kalinya, Senin (12/7/2021), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Saksi kemudian mengungkapkan bahwa terdakwa Khairiah (44), selaku Kepala Madrasah Aliyah Al Washliyah Kedai Sianam, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara yang menyerahkan pembayaran guru honor Rp15 ribu per les/jam mengajar.

“Di kwitansi pembayaran tertulis Rp45 ribu Yang Mulia. Merata Yang Mulia. Para guru honor terima Rp15 ribu. Pernah juga saya tanyakan (ke terdakwa),” kata Nurbaiti.

Talangi Utang

Menurut terdakwa mantan atasannya tersebut, imbuh Nurbaiti, untuk menutupi (menalangi) utang kepsek yang lama alias digantikan terdakwa menduduki jabatan kepsek terhadap renovasi sekolah. Kepsek yang lama meninggal dunia pada akhir 2017 lalu.

“Koq bisa gitu? Yang berutang orang lain koq malah ditimpakan kepada mereka? Apa nggak keberatan mereka (para guru honor)?” cecar Eliwarti dan dijawab saksi dengan kata, tidak keberatan. Sesama majelis hakim pun spontan saling pandang.

Kesalahan Serupa

Terdakwa Khairiah mengikuti persidangan secara vicon di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan | topmetro.news

Fakta hukum lainnya terungkap di persidangan, terdakwa sebagai Kepala Madrasah Aliyah Al Washliyah Kedai Sianam Kedai Sianam mengulangi kesalahan serupa sebagaimana dilakukan kepsek sebelumnya.

“Iya Yang Mulia. Terdakwa mengulangi kesalahan serupa. Honor tertera di kwitansi berbeda dengan yang diterima puluhan guru per les/jam,” kata saksi lainnya Saidin, staf dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batubara.

Saksi lainnya juga Halimatu Sakdiah, operator dana BOS dari yayasan mengatakan, dirinya hanya bisa mengakses data. Sedangkan untuk mengkroscek fakta sebenarnya di lapangan bukan kewenangannya.

“Setelah masuk DIPA ke sekolah kami terima juknis, mendata jumlah siswa, sosialisasi aturan. Membuat Surat Perintah Kerja terus Membayar terus ke KPPN per semester. Nomor rekeningnya sudah terdaftar dari masing2 yayasan Yang Mulia,” pungkasnya.

Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Dana BOS TA 2018

Sementara JPU dari Kejari Batubara Hadi Nur dalam.dakwaan menguraikan, sekolah yang dipimpin Khairiah mendapatkan dana BOS TA 2018 Rp711.900.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Agama (Kemenag RI).

Dana itu seyogianya dialokasikan untuk beberapa keperluan sekolah. Di antaranya untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstra Kurikuler, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai.

Langganan daya dan jasa, rehab ruang Kelas dan perawatan Madrasah, pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan bukan PNS, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta bantuan kepada para siswa kurang mampu (miskin).

Setelah diinvestigasi, oknum Kepsek tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS senilai Rp244 juta. Di antaranya, biaya untuk gaji guru honorer dikurangi terdakwa.

Terdakwa Khairiah dijerat dengan pidana primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment