Penghentian Penyelidikan Dugaan Audit Palsu oleh Polda Sumut Jadi Sorotan

praktisi di Kota Medan

topmetro.news – Penyelidikan terkait laporan audit palsu yang diduga dilakukan Hernold F Makawimbang, menurut informasi, sudah dihentikan oleh Polda Sumut. Hal ini pun menjadi sorotan praktisi hukum maupun pengamat di Kota Medan.

Salah satunya Sekretaris LSM P3TA (Pengawas Pelayanan Publik dan Transparansi Anggaran) Drs RP Simbolon, yang menyampaikan rasa herannya terkait penghentian penyelidikan atas laporan audit palsu tersebut.

Menurutnya, sebenarnya tidak sulit untuk mengungkapkan kasus tersebut. Karena inti dari laporan adalah, adanya dugaan perbuatan akuntan publik palsu atau audit palsu diduga dilakukan oleh Hernold F Makawimbang. “Sehingga pihak kepolisian, menurut saya, hanya mencari tahu, apakah dugaan itu benar atau salah,” katanya, Selasa (13/7/2021).

“Dan sebagaimana kita ketahui, dalam suratnya, IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) menegaskan bahwa Hernold F Makawimbang tidak tercatat sebagai anggota IAPI. Dan IAPI adalah satu-satunya wadah yang menaungi akuntan publik dan satu-satunya yang berwenang soal keabsahan akuntan publik,” paparnya.

Aktifis LSM ini juga mengingatkan, bahwa dalam persidangan PK kemarin, anggota Tim Pemberantas Akuntan Publik Palsu dari IAPI, yakni Dr Zulfikri Aboebakar dalam keterangannya pun menegaskan, bahwa Hernold F Makawimbang bukanlah akuntan publik.

“Lagi-lagi menurut saya yang awam ini, sungguh terang benderang fakta yang menyebut bahwa Hernold F Makawimbang adalah auditor palsu. Tapi kok malah dihentikan penyelidikannya? Atau apakah ada hal lain?” sambung Simbolon.

Ia pun menghubungkan laporan audit palsu tersebut dengan fakta, bahwa hal serupa (audit palsu) juga menjadi salah satu novum (bukti baru) pengajuan PK oleh Flora Simbolon dalam dugaan korupsi IPA Martubung.

“Dan sebagaimana kita ketahui, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan PK tersebut. Di mana dengan putusan tersebut, Flora Simbolon dinyatakan tidak bersalah dan telah bebas. Sehingga terasa aneh, kalau kemudian terlapor dugaan pelaku audit palsu tersebut, malah tidak menerima konsekuensi dari semua fakta-fakta ini,” urainya.

Harus jadi catatan, katanya, bahwa salah satu putusan Mahkamah Agung RI saat mengadili kembali perkara dugaan korupsi IPA Martubung adalah, menyatakan penuntutan penuntut umum pada Kejari Belawan terhadap Flora Simbolon ST SE tidak dapat diterima.

“Dan dasar tuntutan Kejari Belawan adalah audit dari Hernold F Makawimbang. Lalu Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima penuntutan itu. Kaitkan lagi dengan fakta persidangan. Jadi sungguh sangat jelas sebenarnya ini,” urainya.

Atensi Kompolnas

Belum lagi, sambungnya, bahwa Kompolnas juga ternyata sudah memberi atensi terkait laporan audit palsu ini. Di mana Kompolnas sudah menyurati Polda Sumut sesuai dengan surat Ketua Kompolnas No. B-708A/Kompolnas/6/2021 tertanggal 28 Juni 2021. Yang isinya adalah permintaan, agar laporan dugaan audit palsu tersebut untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Saya kira wajar kalau masyarakat bertanya ada apa sehingga ada penghentian penyelidikan. Padahal Kompolnas sudah menyurati agar ada tindak lanjut. dan suratnya pun belum terlalu lama. Dan saya juga merasa yakin, bahwa Polda Sumut pasti menghargai Kompolnas. Namun kenapa ujungnya seperti ini?” tanyanya.

Ia pun menyoroti soal persamaan hak setiap orang di depan hukum. “Audit palsu ini ada dugaan berkolaborasi dengan oknum jaksa dari Kejari Belawan. Lalu apakah polisi takut kepada jaksa? Hukum harus netral… Siapa pun orangnya harus sama di mata hukum. Jangan lindungi oknum penegak hukum yang jahat,” katanya.

Informasi penghentian penyelidikan terkait laporan dugaan praktik akuntan palsu (audit palsu) diperoleh dari Kasubdit II Harda Polda Sumut AKBP Marigan Simanjuntak.

Melalui aplikasi WhatsApp, topmetro.news menanyakan perkembangan seputar laporan audit palsu yang diduga dilakukan Hernold F Makawimbang. Sudah sejauh mana prosesnya dan apakah sudah ada penetapan terdakwa.

AKBP Maringan Simanjuntak kemudian menjawab, “Proses penyelidikannya dihentikan..pak..” Mengenai alasan penghentian, AKBP Maringan Simanjuntak tidak merinci lebih lanjut. “Sabar ya pak..,” katanya. Namun ia melanjutkan lagi, “Demikian yg bisa kami jelaskan.. Trims.”

Upaya Pra Peradilan

Sebelumnya, praktisi hukum Lamsiang Sitompul SH MH mengatakan, pelapor terkait praktik audit palsu (akuntan palsu) diduga dilakukan Hernold F Makawimbang bisa menempuh jalur prapid, apabila tidak menerima penghentian penyelidikan terkait laporan tersebut.

Lanjutnya, bahwa pihak kepolisian bisa saja punya alasan mengentikan penyelidikan atas dugaan audit palsu tersebut. “Namun apabila pelapor merasa punya bukti kuat atas laporannya, maka upaya prapid tentu saja sangat disarankan,” kata Ketum DPP Horas Bangso Batak ini.

Sementara pelapor, Evelin Simbolon, kepada topmetro.news menyampaikan keheranannya, mengapa laporan tersebut berhenti penyelidikannya. Menurutnya, tidak mungkin penyelidikannya dihentikan. Apalagi kepada mereka sebagai pelapor, tidak ada surat pemberitahuan apa pun.

“Suratnya kok gak ada dihentikan? Itu tidak mungkin… Harus ada suratnya. Lagi pula Kompolnas sudah kirim surat,” katanya, Jumat (9/7/2021).

Andai ada surat penghentian penyelidikan, katanya, mereka akan gugat balik. “Kalau ada (surat) sudah kita gugat balik. Bukti-bukti kita cukup kok,” tegasnya.

“Ini adalah audit palsu, surat palsu, dan keterangan palsu di atas sumpah yang berakibat hilangnya kemerdekaan seseorang/perampasan kemerdekaan/pelanggaran HAM. Sehingga sangat patut menjadi pertanyaan, kok penyelidikannya berhenti,” sambungnya.

“Kompolnas sudah kirim surat dua kali… Mengapa Polda Sumut/penyidik tidak menghargainya?” masih kata pelapor, seraya menunjukkan surat dari Kompolnas.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment