Korupsi Rp2,3 M, Efni Dituntut 8 Tahun Serta UP Rp600 Juta, Mantan Kadisdik Tebingtinggi, PPTK, 8 dan 5,5 Tahun

pidana 9 tahun penjara

topmetro.news – Efni Efridah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi dalam persidangan via video teleconference (vicon), Kamis (15/7/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya mendapat tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta lebih. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa mantan Kadis H Pardamean Siregar yang jadir di persidangan (penahanannya beralih menjadi tahanan kota), mendapat tuntutan JPU dari Kejari Tebingtinggi 7 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 senilai Rp2,4 miliar bersumber dari APBD (juga berkas terpisah secara vicon) dituntut lebih rendah. Yakni, pidana 5,5 tahun penjara.

Baik H Pardamean maupun Masdalena sama-sama memperoleh tuntutan pidana denda maupun subsidair sama seperti terdakwa Efni Efridah.

Uang Pengganti

Bedanya, terdakwa Efni kena tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta lebih.

JPU akan menyita harta bendanya setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Bila tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara maka ganti dengan pidana 4 tahun penjara.

Terdakwa mantan orang pertama di Dinas Pendidikan Tebingtinggi dan Masdalena Pohan tidak terkenan pembebanan bayar UP kerugian keuangan.

Dari Fakta-fakta hukum di persidangan, JPU berpendapat bahwa tindak pidana secara orang yang melakukan maupun menyuruh secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan. Atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar, telah memenuhi unsur.

Sebagaimana dakwaan subsidair JPU, pidana Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan atas UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim sempat berdialog dengan tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa.

“Masalahnya kan terdakwa Efni sama Masdalena ditahan. Kalau saudara (PH) meminta sidang mundur dua minggu untuk penyampaian pledoi, bisa lepas terdakwa demi hukum. Karena masa penahanan akan habis. Lanjut minggu depan,” pungkas Jarihat.

Efni Lebih Berat

Terdakwa Masdalena dan Efni Efridah (kiri ke kanan) mengikuti persidangan via vicon | topmetro.news

Seusai persidangan, menjawab konfirmasi wartawan, JPU membenarkan kalau tuntutan terhadap terdakwa Efni lebih berat dari pada kedua terdakwa lainnya.

Hal yang memberatkan, terdakwa Efni Efridah dalam perkara aquo aktif sejak awal berhubungan dengan rekanan hingga pencairan dana.

“Peran terdakwa mantan Kadis H Pardamean Siregar sesuai fakta hukum persidangan hanya sebatas meneken berita acara pekerjaan. Sedangkan Masdalena tidak berperan aktif dan disuruh meneken berita acara pekerjaan,” urainya.

2 Anggota Dewan

Ketika didesak wartawan tentang dua nama oknum anggota DPRD Tebingtinggi yakni Ogamota Hulu (Partai Hanura) dan Martin Hutahaean (Partai Golkar) yang disebutkan terdakwa Masdalena di persidangan lekan lalu, JPU yang menolak menyebutkan namanya itu sempat menolak secara halus memberikan komentar.

“Iya memang ada disebutkan Masdalena yang katanya dari terdakwa Efni. Tapi saat dikonfrontir majelis hakim di persidangan, Efni kemudian membantahnya,” pungkasnya.

Pengadaan Buku

Sementara uraian dalam dakwaan menyebut, pelaksanaan pengadaan buku panduan pendidik di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, ada sejumlah kejanggalan. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.

Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra. Lalu, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Hasil penghitungan Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. Buku yang sempat diantar ke beberapa sekolah SD dan SMP kemudian disita kejaksaan sebagai barang bukti (BB).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment