Dugaan Korupsi Rp1,9 M di (UPTJJ) Binjai, Giliran Tersangka PPTK Ditahan, Mantan Kadis Bina Marga Sumut Mangkir

perkara korupsi korupsi disebut-sebut mencapai Rp7,2 miliar terkait pendistribusian pupuk cair milik PT Pupuk Kaltim (PK).

topmetro.news – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, menurut laporan, kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut.

Setelah menjalani pemeriksaan medis dan kelengkapan administrasi, tim langsung membawa tersangka Agussuti Nasution ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Binjai. Agussuti adalah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) pada UPT Binjai.

Kajari Langkat dalam pers rilisnya menyebutkan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAPidana), penyidik dengan petimbangan subyektif dan obyektif kemudian melakukan penahanan.

Dengan demikian, sudah 2 dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi pada Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai TA 2020 tersebut yang menjalani penahanan.

Tim yang sama lebih dulu melakukan penahanan terhadap tersangka Dirwansyah, Kamis (12/08/2021) lalu. Dua tersangka lainnya, mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara HMA Efdendy Pohan dan T Sahril.

Tersangka Mangkir

Terhadap tersangka HMA Efendi Pohan, sudah ada penyampaian pemanggilan secara patut sebanyak dua kali. Namun HMA Efendi Pohan berhalangan hadir alias mangkir. Penyidik menurut rencana akan melakukan pemanggilan ketiga.

Tersangka melalui kuasa hukum meminta kepada penyidik agar menunda jadwal pemeriksaan, karena kliennya, Efendi Pohan masih ada urusan kedinasan di Jakarta.

Sedangkan terhadap tersangka T Sahril, menurut informasi, belum ada penahanan karena saat berlangsung tes rapid antigen, ternyata positif terpapar/reaktif Covid-19.

Penyidik Pidsus Kejari Langkat fokus aset recovery alias upaya pemulihan keuangan negara dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yang hilang.

Korupsi Rp1,98 Miliar

Keempat tersangka tersandung kasus dugaan korupsi senilai Rp1,9 miliar, terkait Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Keja Dinas BMBK UPTJJ Binjai TA 2020 dengan pagu anggaran Rp4.480.000.000.

Ada dugaan, telah terjadi perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran -Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerqh (APBD) Provinsi menjadi Rp2.499.759.520 untuk pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat.

Antara lain untuk pembayaran gaji/upah dan bahan atas pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat.

Informasi lainnya, sebanyak 7 titik lokasi jalan pada pekerjaan. Yakni jurusan Simpang Pangkalan Susu-Pangakalan Susu, Tanjung Pura-Tanjung Selamet, Tanjung Selamet- Simpang Tiga Namu Ungas Tangkahan. Kemudian Perbatasan Binjai-Kwala, Kwala Simpang-Marike Timbang Lawang, Simpang Durian Muluh-Namu Ukur. Serta Namu Ukur berbatasanndengan Kabupaten Karo.

Hasil Tim Penyidik Kejari Langkat, ada temuan beberapa dugaan penyimpangan. Seperti manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan, pelaksanaan pekerjaan juga terindikasi fiktif. Hingga pengurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan ini, hanya 20 persen yang terlaksana.

“Keempat tersangka dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment