Komen Korbannya Penipu di Grup FB Rumah Kebaya Vera, Terdakwa IRT Bawa Serta Bayinya Sidang di PN Medan

Bawa bayi ke PN Medan

topmetro.news – Dortua Lilis Suryani Manalu (32), warga Jalan Setia Budi Gang Maduma, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, kembali harus membawa serta anaknya yang masih bayi (usia beberapa bulan) ke Ruang Cakra 4 PN Medan, Selasa (21/9/2021).

Giliran Ibu Rumah Tangga (IRT) diperiksa sebagai terdakwa tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Kuatir si buah hatinya merasa kepanasan, sesekali terdakwa tampak membuka kain gendongan anaknya keempat tersebut.

Beberapa menit terdakwa juga harus berdiri di sisi penasihat hukumnya (PH) mengikuti pemeriksaan saksi meringankan dirinya, Putri Sri Rahayu Sembiring.

“Keq mana lah, Bang. Nggak ada ‘baby sitter’ atau keluarga yang jagai. Mulai dari pembacaan dakwaan lah kubawa dia (bayinya),” katanya datar saat dikonfirmasi beberapa saat sebelum mobil putih menjemputnya dari depan PN Medan.

Terdakwa Kecewa

Sementara dari arena persidangan, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Abdul Kadir, terdakwa mengaku masuk anggota grup di media sosial (medsos) Facebook (FB) bernama Rumah Kebaya Vera.

“Salah seorang anggota grup ada mengirimkan foto saksi korban Lasrinawaty Manik. Langsung saudara komen seolah ia (saksi korban) penipu? Kalau pun keq gitu ceritanya, kenapa nggak laporkan kasusnya ke polisi? Keq gini saudara sambil bawa bayi ke persidangan. Jejak digital nggak bisa dihapus begitu saja. Makanya harus bijak kita bersosmed,” kata Abdul Kadir.

Beberapa saat terdakwa pun tampak terdiam.

Di bagian lain terdakwa menguraikan kalau grup FB bernama Rumah Kebaya Vera tersebut umumnya adalah orang-orang pedagang produk secara online.

Terdakwa mengaku masih memendam kekecewaan terhadap korban. Karena menurut cerita suaminya, Chandra Monang Situmeang kena tipu saksi korban yang juga bawahan (downline) suaminya di salah satu perusahaan Multi Level Marketing (MLM) di Medan.

“Kata suami saya, ia (saksi korban) ada mengambil barang dari distributor pakai nama suami saya. Tapi sewaktu ditagih orang kantor pembayarannya selalu mengelak. Bahkan HP-nya tidak bisa lagi dihubungi. Itu makanya di postingan saya sebut penipu,” urai Dortua Lilis.

Menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar, terdakwa mengakui kalau postingannya mengatakan penipu tersebut bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

Produk Susu

Sementara itu Putri Sri Rahayu Sembiring, saksi meringankan terdakwa (ade charge) mengungkapkan hal senada soal latar belakang di balik postingan (komentar) penipu oleh terdakwa di grup FB tersebut.

Saksi pernah bekerja di perusahaan produk susu bersama suami terdakwa, Chandra Monang Sinurat. Chandra memang pernah berpesan kepada mereka di bagian distributor agar memberikan pesanan barang, dengan catatan lebih dulu konfirmasi balik ke suami terdakwa.

“Permasalahannya tahun 2020 lalu Pak. Lasrinawaty Manik memang pernah memesan 10 paket. Tiga hari kemudian dilunasi nya. Terus ia pesan lima paket. Sampai sekarang nggak dibayarnya,” urai Sri Rahayu

Hakim Ketua Abdul Kadir pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya penyampaian tuntutan dari JPU.

Postingan terdakwa mengatakan saksi korban penipu tertanggal 18 Mei 2019 lewat smartphonenya. Dortua Lilis Suryani Manalu kena jerat pidana Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016, perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment