Terkait Sidang Tudingan Saksi Palsu: Susi Susanti Akui Berhutang Untuk Bayar Hutang

perkara dugaan memberi keterangan palsu

topmetro.news – Persidangan No. Perkara 426/Pid.B/2021/PN.Stb Pasal 242, dalam perkara dugaan memberi keterangan palsu, dengan terdakwa Rosmina Br Sitepu, kembali berlangsung di PN Stabat, Rabu (22/9/2021).

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini adalah As’ad Rahim Lubis SH MH, JPU Kejari Langkat Viktor M Situmorang SH MH, dan PH terdakwa, Edi Perwira Ginting SH MH, adalah dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Berlangsung di Ruang Candra, menghadirkan 3 saksi secara offline. Yakni Ade, Sari, dan Herianto Ginting. Serta saksi fakta Susi Susanti Br PA melalui online (virtual/daring).

Pantauan media di persidangan, baik saksi Ade dan Seri mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui mengapa Rosmina menjadi tersangka kasus penipuan oleh Susi Susanti pada persidangan sebelumnya.

“Saya tidak tau keterangan yang mana sehingga Rosmina jadi tersangka oleh hakim dalam persidangan kasus penipuan Susi. Karena saya tidak ikut dalam sidang itu, Pak Hakim. Saya hanya tau jika Susi Susanti mengatakan jika uang yang selama ini dia pinjam dari para korbann telah diserahkan sama Sri Bulana dan Rosmina,” ujar Ade.

Menajwab pertanyaan Majelis Hakim soal dari mana saksi mengetahui jika uang itu diakui Susi jika telah diserahkan ke Sri Bulana dan Rosmina, Ade menhawab dari pertemuan di kantor camat.

“Saya juga heran. Mengapa kok bisa melibatkan Sri Bulana dan Rosmina, Pak Hakim. Dalam pertemuan itu semua korban menanyakan ke Susi dikemanakan uang-uang itu. Tapi saya nggak mau tanda tangan dalam surat pernyataan yang mengatakan jika uang saya dan uang yang dipinjam Susi dari korban lain kenapa diserahkan ke Rosmina dan Sri Bulana. Karena saya tidak ada urusan sama mereka berdua,” ujar Ade.

Saksi Lain

Sementara itu, saksi lainnya, Herianto Ginting SH, saat ditanya Majelis Hakim di mana keterangan kesaksian terdakwa dalam persidangan terdahulu (kasus penipuan Susi Susanti) yang dituduhkan kepada Rosmina sebagai keterangan palsu, saksi Herianto Ginting juga mengaku tidak faham.

Dijelaskan Herianto Ginting, sebenarnya dirinya tidak tahu yang mana keterangan Rosmina kok jadi keterangan palsu. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan bahwa sewaktu penetapan Sri Bulana, JPU (Viktor) juga ada memanggil dirinya terkait perintah para jaksa agar Rosmina segera menyelesaikan untuk membayar hutang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya heran, kenapa Rosmina akan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Rosmina belum pernah dihadirkan dalam persidangan. Pada saat itu lah waktu mediasi Sri Bulana yang tertekan saat mediasi. Karena saya juga tidak boleh mendampingi. Benar saja, pada saat ikut sidang, Rosmina langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dapat saya jelaskan juga, pada saat para pelapor menyerahkan uang ke Susi, tidak ada satu bukti kwitansi apapun. Namun, setelah adanya pertemuan di Kantor Camat, barulah disitu dibuat kwitansi,” tandas Herianto Ginting SH.

Sama seperti keterangan saksi Ade, kesaksian Seri di persidangan juga tidak jauh beda. Seri menjelaskan bahwa saat ada pertemuan di Kantor Camat dirinya tidak datang. Saksi menjelaskan jika dirinya tau ada pertemuan karena diundang lewat telepon oleh Siti Derhana. Namun saksi tidak datang.

“Keesokan harinya, saya ditelepon lagi dan disuruh datang ke rumah Siti Derhana. Saya disodorkan surat pernyataan yang intinya uang yang diambil Susi Susanti ditanggung oleh Sri Bulana dan Rosmina. Tapi saya tidak mau menandatangani, karena saya tidak ada urusan sama kedua orang ini. Urusan saya sama Susi,” papar Seri.

Hutang Bayar Hutang

Terpisah, saat Majelis Hakim memintai keterangan kepada saksi fakta, Susi Susanti, melalui sistem online dari Rutan Tanjung Pura, untuk apa dirinya banyak menipu dengan cara berhutang kepada para korban, Susi mengaku jika dirinya berhutang untuk membayar hutang yang sudah jatuh tempo secara bergiliran.

“Saya meminjam uang itu bergiliran karena untuk membayar hutang yang udah jatuh tempo, Pak Hakim. Jadi biar mereka (korban) percaya, saya pakai alasan untuk bisnis mendulang emas, Pak Hakim,” ujar Susi.

Saat ditanya siapa yang menyuruh untuk mengatakan jika semua uang yang diambil dari para korban sudah diserahkan kepada Sri Bulana dan Rosmina, Susi sempat terdiam lama. Bahkan sempat membuat hakim berang.

“Saya tidak tau Pak Hakim, ada yang menyuruh atau tidak,” ujar Susi

Sementara itu, terdakwa Rosmina saat ditanya Majelis Hakim mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa mengatakan jika dirinya tidak tahu.

Rosmina menjelaskan bahwa saat persidangan kasus Susi Susanti, dia menjadi saksi. “Saat itu Hakim Edi Siong menanyakan ada menerima uang dari Susi 200 juta apa tidak. Saya jawab tidak ada. Memang saya ada terima 200 juta, tapi itu untuk membayar fee hutang Susi kepada saya. Uang itu saya bagikan kepada 6 orang, yakni Darliana, Sari, Edi Suranta PA, Pagit Br Ginting,” jelasnya.

Saat itu, lanjut Rosmina, Hakim Edi Siong memerintahkan agar Rosmina berdamai kepada para korban Susi Susanti. “Tapi perintah Hakim Edi Siong itu saya tolak karena nggak ada urusan sama mereka. Tapi Hakim Edi Siong bilang, bandal kali ibu ini. Sudah gendut, nanti di penjara stroke,” ujar Rosmina menirukan ucapan Hakim Edi Siong.

Pembayaran Lancar

Selanjutnya, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menanyakan mengapa terdakwa memberikan secara berulang kepada Susi. Terdakwa menjawab karena Susi pembayarannya selama ini lancar.

“Namun saya tidak ada kaitannya dan tidak terlibat dengan pendulangan emas. Karena saya memang tidak ada ikut campur dalam urusan itu Pak Hakim. Saya kasih hutang ke Susi karena dijanjikan fee 10 persen. Untuk meyakinkan, Susi menunjukkan bongkahan batu yang katanya masih emas muda ,” terangnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment