Kuasa Hukum Electra Akan Hadirkan Saksi yang Keterangannya Bukan Abal Abal

Electra

topmetro.news – Sidang lanjutan terkait gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang saham Electra atau CV Setia Laju Sejahtera di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda memberikan bukti tambahan surat, Selasa(21/09/2021) sekira Pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum penggugat, Dr H Razman Arif Nasution SH MH, Ketua Tim Ran Law Firm Medan Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH, didampingi Sarozinema Laia SH MH, Faisal Ramadhan Hasibuan SH,

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menunda persidangan sampai tanggal 28 September 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Di halaman Pengadilan Negeri Medan, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH, mengatakan persidangan Berjalan lancar, agenda memberikan bukti tambahan, bukti surat kepada Majelis Hakim,

“Kita sudah sampaikan tadi tambahan beberapa bukti surat kita, ada 25 bukti surat yang kita ajukan kepada Majelis Hakim, untuk membuka fakta fakta kebenaran sesungguhnya,” Ungkap Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH

Masih Rahmat”Sampai hari ini tergugat I Hendrik Gunawan maupun tergugat II Notaris Farida Hanum, sampai hari ini batang hidung nya belum. Nongol, di Pengadilan Negeri Medan”

“Disini patut kita duga kenapa sulit membicarakan kebenaran sesungguhnya, yah terserah mereka mau tidak datang juga tidak masalah, karena sudah diwakili oleh pengacara pengacaranya tapi kan sejatinya kalau dia merasa benar tidak melakukan kesalahan, ya datang dong ke Persidangan itu yang kita harapkan sejak dulu” jelas advokat Muda itu

Cuma, Kenapa notaris Farida Hanum tidak datang, kami ingin memberi informasi sedikit, pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diberikan Polrestabes Medan kepada klien kita Alexander, di Poin 2H menerbitkan surat perintah membawa terhadap saudari Farida Hanum guna dimintai keterangan sebagai saksi, ini langsung dari penyidik.

“Kita gak tau apakah kabar ini memang sudah terendus kepada beliau makanya beliau gak hadir. Karena kalau dia datang ke persidangan, sudah jelas akan dibawa paksa. Kita menduga ya apakah sudah tau makanya gak datang ke persidangan,” papar Rahmat.

Masih Ungkapnya “Saya ingin mengungkapkan fakta Akte notaris no 74 yang dikeluarkan oleh notaris saudari Farida Hanum tanggal 27 Mei 2019, akta tersebut didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 18 November 2019. Sebelum akte tersebut ini memang ril didaftarkan, sudah dipergunakan Akte tersebut, sebelum didaftarkan, hal itu diketahui, ketika Sugianto selaku direktur memberikan kuasa kepada Alexander untuk mengaudit CV Setia Laju Sejahtera perusahaan. Disitu lah, terungkap fakta fakta tabir kecurangan itu terungkap, bahwasanya akte no 74 sudah dipergunakan sebelum didaftarkan, pencairan cek 104.557.000, (tanggal 05/11/2019), bayangkan akta belum didaftarkan sudah dipergunakan untuk mencairkan rekening, mencairkan uang perusahaan, ini kan pelanggaran hukum sudah sangat nyata,” jelasnya.

“Maka disinilah kami bertarung sekuat tenaga, pikiran, semangat, dan keyakinan bahwasanya kami bisa, untuk Minggu depan ada pemeriksaan saksi dari pihak kami (penggugat), mungkin disitu kita membuka fakta kebenaran yang lebih ril dari pada saksi saksi, yang memang saksi ini bukan Abal Abal, keterangan saksi yang dibawa punya,” Ujar Rahmat.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment