Ketua SMSI Palas Paluta Labusel: Jangan Nodai Program Gubsu Palas Lumbung Sapi akibat Ketertutupan Informasi di Lapangan

Program Gubsu menjadikan Padanglawas (Palas) sebagai lumbung sapi, jangan sampai ternodai akibat sikap aparat pelaksana dan petugas lapangan dengan ketertutupan informasi publik.

topmetro.news – Program Gubsu menjadikan Padanglawas (Palas) sebagai lumbung sapi, jangan sampai ternodai akibat sikap aparat pelaksana dan petugas lapangan dengan ketertutupan informasi publik.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Palas Paluta Labusel Sunardi SSAg menegaskan hal itu, Jumat (24/9/2021), di Sekretariat SMSI Sisupak Kecamatan Barumun Kabupaten Padanglawas.

Ia mengatakan, bahwa rencana Gubsu Edy Rahmayadi menempatkan instalasi pembibitan ternak sapi potong di Palas dapat sambutan baik masyarakat dan pemerintah setempat.

Harapannya, pusat pembibitan sapi di Desa Tanjung Beringin Barumun Selatan Palas, dapat meningkatkan produksi sapi. Serta mendorong Palas menjadi salah satu lumbung ternak di Sumut.

“Itikad baik Gubsu ini perlu ada dorongan keterbukaan informasi publik di lapangan untuk saling mendukung demi keberhasilan program Gubsu Edy Rahmayadi,” kata Sunardi.

Sayangnya, lanjut Sunardi, pengelola intalansi pembibitan sapi terkesan tertutup terhadap kepentingan informasi publik. Bahkan ungkapnya, petugas di lapangan bersikap arogan terhadap pekerja jurnalistik.

“Saya sangat menyayangkan atas peristiwa pengembirian petugas jurnalistik terhadap pengelola intalasi pembibitan sapi yang ada di Padang Lawas. Yang terjadi Rabu kemarin (22/9/2021),” ungkapnya.

UUD Pers

Ketika dikonfirmasi, Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap via WA belum ada jawaban. Namun Sekretaris Dinas Zubir Harahap via WA memberi jawaban agar menyurati pihak dinasnya untuk dapat tanggapan. “Buat surat ya Pak. Agar kita jawab,” sebutnya.

“Kita berharap peristiwa yang bermuatan menyalahi Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak terulang. Kita yakin Bapak Gubsu sendiri akan marah jika mendengar ada pejabat tidak bersahabat dengan kalangan pers,” ungkap Sunardi.

Ia juga menambahkan, peristiwa itu sangat berkenaan dengan UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 (2) terhadap pers nasional tidak ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Kemudian Ayat (3) menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Maka oleh karena itu,Sunardi berharap Gubsu Edy Rahmayadi menyikapi pejabat yang menurutnya, menyalahi UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3).

Dapat diinformasikan bahwa insiden ini sempat difasilitasi oleh Kadis Peternakan Palas. Pada kesempatan itu, Rabu (22/9/2021), pihak petugas instalasi mengakui bahwa apa yang mereka lakukan itu merupakan perintah dari pimpinan.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment