Kejati Sumut Selamatkan Aset Sport Center Nantinya Digunakan di Perhelatan PON 2024

Kejati Sumut Selamatkan Aset Sport Center Nantinya Digunakan di Perhelatan PON 2024

topmetro.news – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil selamatkan salah satu aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Sport Center menyusul sebanyak 145 warga penggarap di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang menyerahkan tanah garapan mereka.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu mengungkapkan hal itu, Senin (27/9/2021), di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penyerapan Anggaran di Hotel Grand City Hall Medan,

Pengembalian aset seluas 243 hektar dari 300 hektar dengan taksiran nilai Rp152 miliar tersebut, menurut rencana akan jadi lokasi pembangunan Sport Center. Kemudian selanjutnya diserahkan ke Pemprov Sumut.

Kejati Sumut sudah melakukan tindakan penyelidikan. Tidak lain bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan Sport Center. Di mana hal itu merupakan salah satu proyek strategis di provinsi terkenal dengan keheterogenannya tersebut.

Bahkan para penggarap telah berjanji mencabut semua gugatan di pengadilan. Serta telah juga mencabut semua upaya hukum, baik kasasi di Mahkamah Agung (MA-RI).

“Proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 mendatang. Di mana Provinsi Sumut sebagai salah satu tuan rumah. Selain itu Kejati Sumut juga turut membantu PTPN II dalam mengatasi permasalahan tentang tanah. Dan penyelamatan aset-aset BUMN yang cukup pelik di Sumut,” kata IBN Wiswantanu.

Tim Penyelidikan

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menambahkan, penyelamatan aset tersebut berlangsung dengan sebelumnya membentuk Tim Penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021.

Dari hasil operasi tersebut diketahui tanah tersebut digarap oleh oknum warga masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya. Sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembangunan Sport Center oleh Pemprovsu.

Guna percepatan pembangunan untuk kepentingan negara terealisasi, lanjut Yos, maka Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asisten Intelijen (Asintel) Dwi Setyo Budi Utomo memerintahkan agar ada tindakan yustisia lewat pendekatan persuasif. Tujuannya untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap.

“Masyarakat penggarap menyerahkan lahan tersebut dan membuat surat pernyataan secara sukarela seluas 243 hektar kepada Kejati Sumut. Dan berjanji tidak lagi menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan atas tanah tersebut,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment