Jelang Sidang Gugatan Moedoko ke PTUN, Partai Demokrat akan Hadirkan Saksi Fakta dan Ratusan Bukti

Kuasa hukum Partai Demokrat

topmetro.news – Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (foto), menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB ) Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
Hamdan menyampaikan pernyataan itu terkait sidang gugatan Moeldoko yang akan berlangsung, Kamis (7/10/2021) siang, di Pengadilan TUN Jakarta.

Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB. Termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

“Upaya hukum apa pun oleh Moeldoko, tidak akan berhasil, selama ia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB ilegal tersebut,” tegas Hamdan, dalam siaran pers DPP Partai Demokrat oleh Kepala Bakomstra/Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Rabu (6/10/2021) .

Hamdan yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan, pada sidang dengan No. Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta. Hal ini untuk membuktikan, pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah sesuai aturan dan demokratis. “Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan, sebagai alasan penyelenggaraan KLB ilegal Deli Serdang 2021 yang lalu,” tandasnya.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur pimpinan sidang, peserta kongres, dan penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” sebut Hamdan.

Video Kongres V PD

Selain itu Hamdan juga menyatakan, pihaknya juga akan meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020. Ini untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah sesuai kesepakatan peserta kongres secara aklamasi.

Ada pun para saksi fakta yang akan hadir oleh DPP Partai Demokrat, di antaranya, Hinca Pandjaitan (anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (anggota Komisi IV DPR RI).

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment