Sekretaris Perusahaan: Kredit Macet PT KAYA Akibat Penggelapan 35 Sertifikat

Kredit Macet PT KAYA Akibat Penggelapan 35 Sertifikat

topmetro.news – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akhirnya angkat bicara seputar permasalahan hukum terkait kasus penyaluran kredit berujung macet kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014 lalu.

“Kredit macet terjadi akibat adanya dugaan penggelapan 35 sertifikat oleh developer dan pihak lainnya. Akibatnya pembayaran angsuran kredit yang semula lancar menjadi bermasalah,” kata Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan) Bank BTN Ari Kurniaman, Jumat (19/11/2021), kepada wartawan.

Informasi dihimpun, dugaan penggelapan ke-35 sertifikat dimaksud terjadi pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan. Sehingga kolektibilitas kredit PT KAYA menjadi macet sejak 29 Januari 2019.

Bank plat merah tersebut juga telah melaporkan kasus dugaan penggelapan tersebut ke kepolisian.

Menurut Ari, PT KAYA mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proporsional dan hasil penjualannya memang telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN.

Sejumlah unit rumah telah terbangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KAYA sudah berkurang lebih dari 50 persen.

Ada pun fasilitas kredit yang tersalur kepada PT KAYA sebesar Rp39,5 miliar. Namun sisa kredit macet bukanlah sebesar Rp39,5 miliar, tetapi sebesar Rp14,7 miliar (Kewajiban Pokok).

Hal ini dikarenakan sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KAYA sekitar Rp24 miliar.

“Bank BTN sudah berupaya secara optimal dalam menyelesaikan masalah agunan kredit sebagai barang jaminan bank. Termasuk dalam hal ini, upaya melakukan gugatan perdata kepada para pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegas Ari.

Hormati Proses Hukum

Mengenai kasus penyaluran kredit kepada PT KAYA yang saat ini berjalan berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Ari menegaskan, menghormati proses hukum tersebut.

“Kita akan bekerja sama dengan Kejati Sumut dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi. Bank BTN telah memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan masalah hukum yang terjadi,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment