Hakim PN Balige, Lenny Na 70, Ini Harapan Warga Tolping-Samosir

sidang pn balige

TOPMETRO.NEWS – Vonis gugatan keluarga Jahamsah Silalahi terhadap tergugat Hotman Silalahi warga Lumban Dolok Tolping-Kabupaten Samosir di Pengadilan Negeri Balige dalam perkara perdata No 82/Pdt.G/2021/PN Blg kini tinggal menghitung hari.

Disebut-sebut, vonis perkara itu bakal diumumkan pada Senin 27 Desember 2021 atau Selasa, 28 Desember 2021.

sidang pn balige
Rumah ‘zaman now’ (kiri) milik tergugat Hotman Silalahi, dan rumah adat (kanan) milik keluarga Jahamsah Silalahi.

Sekadar diketahui, gugatan penggugat keluarga Jahamsah Silalahi terhadap tergugat Hotman Silalahi sudah bergulir di Pengadilan Negeri Balige. Beberapa kali Pengadilan sudah menggelar persidangan. Bahkan, majelis hakim yang diketuai LENNY MEGAWATY NAPITUPULU, S.H., M.H dan timnya sudah menggelar sidang lapangan di lokasi obyek perkara Desa/Huta Lumban Dolok-Tolping Kabupaten Samosir.

”Kita berharap agar majelis hakim yang diketuai LENNY MEGAWATY NAPITUPULU, S.H., M.H dengan hati nuraninya bisa menegakkan hukum seadil-adilnya,” kata penggugat Jahamsah Silalahi kepada pers di Pematangsiantar, Kamis (23/12/2021).

Menurutnya, dari hasil sidang lapangan yang digelar beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menjelaskan bukti dan fakta di dalam obyek perkara.

Diantaranya, keluarga penggugat memiliki beberapa rumah adat yang sudah berusia ratusan tahun dan kondisinya masih originil (asli). Tidak itu saja, simin atau tambak (red, kuburan) leluhur keluarga penggugat sudah berdiri kokoh di lokasi itu.

huta lumban dolok
Rumah keluarga penggugat dengan latar belakang simin (tambak) atau kuburan leluhur berada persis di belakang rumah Batak berdampingan dengan rumah ‘zaman now’ (foto kiri) milik tergugat Hotman Silalahi.

Ini berbanding terbalik dengan fakta-fakta yang dimiliki tergugat Hotman Silalahi. Tergugat hanya memiliki rumah model ‘zaman now’ di dalam obyek perkara, bahkan kuburan leluhur tergugat tidak berada di sekitar obyek perkara.

”Dari bukti dan fakta ini, kami berharap agar Pengadilan Negeri Balige, dengan hati nuraninya mampu menegakkan keadilan dan kebenaran.”

Dia optimis setelah vonis, Pengadilan Negeri Balige dapat melaksanakan eksekusi agar keluarga tergugat Hotman Silalahi ke luar dan ‘angkat kaki’ dari kampung (huta) Lumban Dolok.

Dari catatan TOPMETRO.NEWS, Hotman Silalahi tak cuma digugat ke Pengadilan Negeri Balige. Dirinya pun diadukan ke Polres Samosir dalam perkara pengrusakan tanaman pada 4 Juni 2021, sesuai Surat Tanda Lapor Polisi (STPL) No 118/VI/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut. Sialnya, pengaduan yang dilaporkan Tumbur Silalahi itu, hingga kini masih ‘jalan di tempat’. Padahal sudah hampir 7 bulan, sejak pengaduan itu dilaporkan.

BERITA TERKAIT | Hakim PN Balige, Lenny Na 70: ”Ini Bukan Lapo Tuak!”

Sebagaimana dilaporkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, ada yang unik dalam persidangan perkara sengketa lahan Desa Lumban Dolok, Tolping-Kabupaten Samosir Sumatera Utara (Sumut), Senin (29/11/2021) di Pengadilan Negeri Balige.

Seorang saksi tergugat Hotman Silalahi tampak ‘gagap’ dan terkesan berbelit-belit mengarang cerita, hingga nama baik Hotman Paris (baca: Hotman Paris Hutapea) dibawa-bawa.

Tak pelak lagi, majelis hakim sempat dibuat geram akibat ulah saksi tergugat itu.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment