Tak Sanggup Penuhi Permintaan Jaksa, Terdakwa Oloan Divonis 20 Bulan Penjara

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Oloan Johanes Siregar (20) warga Jl Bunga Rampai III, Medan Tuntungan tak kuasa menahan tangisnya saat mendengar putusan majelis hakim yang menghukumnya selama 1,8 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6) sore itu cukup menyita perhatian pengunjung sidang. Pasalnya, usai Ketua Majelis Hakim, Aswardi Idris mengetuk palunya tanda sidang ditutup, terdakwa Oloan langsung mendatangi dan memeluk ibu serta abangnya Firman yang mengalami tuna netra.

“Kejamnya kau Jaksa. Kayak gini kau buat sama adikku. Mudah-mudahan keluargamu menerima ganjaran dari Tuhan,” cetus Firman sembari memeluk erat Oloan.

Suasana semakin terasa haru saat Oloan juga meneteskan air matanya. Pantauan awak media, keluarga terdakwa Oloan terus mengeluarkan sumpah serapahnya seusai persidangan. Mereka menilai Jaksa mempermainkan perkara yang menjerat Oloan.

“Sebelum tuntutan, kami datang ke kantor Jaksanya yakni Pak Pardomuan Siburian. Dia meminta sejumlah uang. Kami sanggupi sebesar Rp5 juta. Tapi dia minta lebih, kami tak sanggup. Makanya dia menuntut hukuman si Oloan tinggi yakni selama 2 tahun 3 bulan penjara,” ungkap Parluhutan Siregar, ayah terdakwa.

Dia mengaku tak sanggup menyogok Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian dengan segepok uang karena cuma bekerja sebagai pencari barang bekas (parbotot).

“Tega memang dia memperjualbelikan perkara sama kami orang susah ini. Mudah-mudahan Tuhan membalasnya,” tandasnya.

Sementara itu melihat situasi yang semakin tidak kondusif, kedua tangan Oloan langsung diborgol dan diboyong kembali ke dalam sel tahanan. JPU Pardomuan pun langsung cicing ketika hendak dikonfirmasi awak media.

Seperti yang diketahui, terdakwa Oloan diduga melanggar pasal 363 KUHPidana karena melakukan pencurian bersama kedua temannya Een dan Hendra (DPO) di dalam rumah saksi korban, Friska Hasibuan warga Jl Pintu Air IV, Medan Johor sehingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah pada Desember 2016 lalu.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment