Masidi Laporkan Direktur PTPN II ke Polda Sumut

Direktur PTPN II Dilaporkan ke Polda Sumut

topmetro.news – Pensiunan PTPN II, Kamis (6/1/2021), melakukan pelaporan dan pengaduan terhadap Direktur PTPN II Irwan Peranginangin ke Polda Sumut.

Hal itu terkait pembongkaran dan perusakan rumah yang dilakukan secara bersama-sama, diduga oleh pihak PTPN II, beberapa oknum Satpol PP dan Camat Labuhan Deli serta Kepada Dusun I, pada tanggal 25 Nopember 2021 yang lalu.

“Kembali lagi kami mengadukan perusakan dan pembongkaran oleh para oknum-oknum PTPN II terutama Direktur Utama PTPN II Irwan Peranginangin. Karena diduga memerintahkan untuk melakukan secara bersama-sama melakukan pembongkaran dan perusakan rumah yang selama ini berada di tanah dan dirawat oleh pensiunan yang sudah menempati rumah selama puluhan tahun lamanya,” jelas LBH Medan diwakili Kepala Divisi Sumber Daya Alam Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum bersama Doni Chairul SH dan Anisa Pertiwi SH yang merupakan penasehat hukum pensiunan Masidi dkk.

Mhd Alinafiah Matondang yang biasa dipanggil Ali di LBH Medan ini, menjelaskan bahwa surat tanda terima laporan polisi dengan No. STTLP/B/20/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 06 Januari 2022 berisikan laporan/pengaduan tentang adanya dugaan peristiwa tindak pidana Pasal 170 Jo. 406 KUHP.

“Sebelumnya kami sudah melakukan pengaduan secara tertulis ke Kapolda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. Tapi setelah dilakukan pengecekan berkas ke Polda Sumatera Utara belum dilakukan proses penyelidikan. Atas dasar itu juga, kita akhirnya secara langsung melaporkan permasalahan ini ke Sental Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut bersama para pensiunan Masidi dan kawan-kawan,” jelas Ali.

Dijelaskan Ali lagi yang didampingi para pensiunan Masidi dan kawan-kawan, selain Direktur Utama PTPN II Irwan Peranginangin, juga ada beberapa orang yang dilaporkan yang diduga berperan sebagai pengawasan koordinator atau mengamankan lokasi agar pembongkaran atau pengosongan rumah Masidi dan kawan-kawan terlaksana dengan lancar.

“Selain Direktur PTPN II Irwan Peranginangin, kami juga melaporkan Dewan Pengawas PTPN II Idris, Humas PTPN II Sulthan Panjaitan, SDM PTPN II Eka dan lain-lainnya. Bukan hanya itu saja. Intansi terkait juga kami laporkan seperti Camat Labuhan Deli Marzuki hingga Kepala Dusun Abdul Rachman dan Wira. Yang diduga ikut merencanakan dan memuluskan bahkan membiarkan dilakukannya pengosongan dan pembongkaran tanpa ada pembelaan dan penjelasan kepada pensiunan,” ungkap Ali.

Penguasaan Negara

Secara singkat Ali memperjelas permasalahan pensiunan Masidi dkk melawan PTPN II ini adalah, bahwa karena adanya enam kelompok tuntutan. Salah satunya para pensiunan penghuni sah perumahan dinas PTPN II yang sesuai SK No. 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 November 2002 Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tidak perpanjang HGU PTPN II seluas 5.873 ha. Sehingga secara otomatis masuk dalam penguasaan negara (dalam konteks ini Gubernur Sumut).

“Namun hingga saat ini, pengadu (Masidi dkk) tidak pernah mendapatkan kejelasan pendistribusian lahan eks HGU PTPN II yang pengadu tempati dan huni selama puluhan tahun ini dari pihak Gubernur Sumatera Utara,” beber Ali.

Lanjut jelas Ali, bahwa pengaduan itu adalah sebagai upaya penyelesian konflik yang terjadi antara pihak PTPN II dan masyarakat termasuk pensiunan karyawan PTPN II pasca-tidak adanya perpanjangan sebahagian HGU PTPN II ini. Terdahulu Menteri BUMN RI berdasarkan rekomendasi Jamdatun telah menerbitkan surat dengan No. S-567/mbu/09/2014, tanggal 30 September 2014. Yang pada intinya, lahan HGU dan eks HGU peruntukannya adalah kepada penghuni sah rumah dinas.

“Bahwa kesempatan memiliki lahan dari negara dan pelepasan rumah dinas dari PTPN-II ini sesungguhnya menjadi sebuah semangat dan harapan baru bagi pengadu untuk hidup sejatera, tenteram dan nyaman di hari tua hingga nafas tua berhenti berhembus. Namun pupuslah sudah harapan ini berkat ulah PTPN II yang serakah merampas hak atas tanah dan perumahan pengadu ini dengan klaim sepihak. Atas nama pemanfaatan dan optimalisasi areal HGU No. 111 yang ternyata guna dialihkan kepada PT. Ciputra Group untuk proyek pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan atau Citraland Helvetia,” beber Ali.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment