Simpan Sabu, 2 Warga Siantar Diseret ke Penjara

pengedar sabu siantar

TOPMETRO.NEWS – Gegara menyimpan narkoba 2 warga Siantar ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak pelak, mereka pun diseret ke penjara.

Adalah Riki Chalik Pane alias Riki (35) dan Imron Rosyadi Batubara (40) , kedua warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Senin (5/6) sekitar pukul 20.30 WIB tak berkutik saat diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Siantar dari sebuah rumah Jalan Nagur, Gg Angkola No 15, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Dari tangan tersangka Riki ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,28 gram, Uang sebanyak Rp150.000. Sedangkan dari tangan tersangka Imron ditemukan 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 1 amp ganja seberat 2,20 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 buah kompeng karet, 3 buah plastik klip kosong, dan 1 buah potongan plastik klip.

Sebagaimana dilaporkan SiantarNews sesaat lalu, awalnya petugas melakukan pengintaian terhadap rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba itu.

Saat itu, tersangka Riki sedang berada di luar rumah itu dan langsung dilakukan  penangkapan terhadapnya. Riki yang sadar kedatangan petugas, sempat membuang barang bukti dan selanjutnya diambil tersangka kembali karena ketahuan petugas.

Setelah berhasil menangkap tersangka Riki, tanpa buang waktu, petugas langsung masuk ke dalam rumah itu dan langsung menangkap Imron.

Petugas pun melakukan penyisiran di dalam rumah itu. Dari dalam ruang tamu, petugas menemukan sejumlah barang bukti milik tersangka Imron.

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian diboyong petugas ke Mapolres Siantar, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

“Kedua tersangka itu pengedar narkoba, dan sudah menjadi Target Operasi (TO) kita,” kata Mulyadi.

“Untuk tersangka Riki, kita jerat dengan pasal 114 subs 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tersangka Imron kita jerat pasal 114 subs 111, 112. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.” (sia-editor3)

Related posts

Leave a Comment