Joget di Kafe Berujung Pembunuhan Berencana, Edi Ginting Luput dari Penjara Seumur Hidup

pidana penjara seumur hidup

topmetro.news – Edi Fananta Ginting (21), dalam sidang lanjutan secara video call (VC), Kamis (27/1/2022) di Ruang Kartika PN Medan akhirnya luput dari pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim dengan ketua Murni Rozalinda, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur dakwaan kesatu, Pasal 340 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah telah terbukti.

Warga Kedebrek, Kelurahan Palding, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi/Jalan Kemiri, Sukadono, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserang itu, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan atau turut serta dengan sengaja melalui rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Hal memberatkan, lanjut Murni Rozalinda, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Janwarisa Sembiring alias Ucok meninggal dunia. Kemudian, berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan sempat melarikan diri.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah menjalani hukuman.

Hanya saja, vonis majelis lebih ringan dari tuntutan dari JPU Chandra Priono Naibaho, dua pekan lalu. Sebab Edi Fananta Ginting dituntut agar dipidana penjara seumur hidup.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik JPU yang dihadiri Julita Purba maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan melakukan upaya hukum banding.

Terdakwa Lainnya

Secara estafet majelis hakim juga di ruang sidang serupa menjatuhkan pidana masing-masing 15 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah-red).

Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20), dan Luddy Tanca Aprija Peranginangin (24), menurut keyakinan hakim, juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Vonis tersebut juga lebih ringan lima tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan dua pekan lalu Chandra Priyono Naibaho menuntut agar mereka menjalani pidana masing-masing 20 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan Murni Rozalinda, baik JPU maupun PH kedua terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut.

Joget dan Senggolan

Uraian dalam dakwaan menyebut, Edi Fananta Ginting dan tiga terdakwa lainnya sedang joget-joget di Kafe 77 Jalan Bunga Rinte Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu malam lalu (3/5/2021) lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Lagi asik joget setahu bagaimana terdakwa Edi Fananta bersenggolan dengan korban Janwarisa Sembiring. Tidak lama kemudian Edi pun mengajak ketiga terdakwa lainnya untuk pulang

Edi Fananta yang masih menyimpan perasaan tidak senang terhadap korban, meminta ketiga rekannya untuk mengambil pisau. Terdakwa kemudian menyelipkan pisau tersebut di pinggangnya dan berempat pergi kembali ke Kafe 77 berboncengan sepeda motor.

Setiba di lokasi hiburan tersebut, Senin dini hari (4/5/2021) sekira pukul 00.30 WIB, Edi Fananta meminta terdakwa Rikki Sinulingga ‘stand by’ di depan agar bisa leluasa melarikan diri setelah ‘menghabisi’ korban.

Korban Janwarisa Sembiring alias Ucok kemudian diajak terdakwa keluar dari kafe karena ada hal yang perlu diselesaikan. Edi Fananta langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menancapkannya ke arah dada korban. Para terdakwa pun melarikan diri.

Atas kesigapan petugas Polrestabes Medan, terdakwa Edi Fananta dan rekannya lainnya berhasil tertangkap di lokasi berbeda.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment