Hakim Ingatkan Terdakwa Kurir Narkoba tidak Persulit Diri Sendiri Minta Cabut Keterangannya di BAP

Hakim Ketua Phillip M Soenpiet dalam sidang lanjutan, Rabu (16/2/2022), di Cakra 6 PN Medan, mengingatkan terdakwa Agung Alif Ilhami (23) yang hadir secara virtual tersebut agar tidak mempersulit dirinya

topmetro.news – Hakim Ketua Phillip M Soenpiet dalam sidang lanjutan, Rabu (16/2/2022), di Cakra 6 PN Medan, mengingatkan terdakwa Agung Alif Ilhami (23) yang hadir secara virtual tersebut agar tidak mempersulit dirinya.

“Tidak bisa asal bilang mencabut keterangan di BAP waktu diperiksa di kepolisian. Harus jelas apa alasanmu? Jangan kau persulit dirimu (sebagai terdakwa perantara jual beli/kurir narkoba). Ada kau diintimidasi waktu diperiksa di kepolisian? Ada dibaca keterangan setelah diperiksa? Ada kau teken setelah membacanya. Gak bisa asal bilang mencabut keterangan waktu di-BAP,” cecar Phillip.

Warga Jalan Setia Budi Pasar I Gang Gayo, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tersebut masih saja membantah menguasai (pemilik) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 100 gram tersebut.

Sebaliknya, terdakwa ‘ngotot’ mengakui bahwa psikotropika Golongan I jenis pil ekstasi jenis Happy Five alias H5 hasil penggeledahan dari rumahnya adalah miliknya.

Sementara dalam BAP disebutkan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan yang membekuk dan melakukan penggeledahan badan. Tim menemukan sabu tersebut dari kotak sepatu yang dipegangnya.

Karena masih juga bersikeras mencabut keterangannya di BAP, Phillip pun memerintahkan JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat agar menghadirkan saksi-saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan alias saksi verbalisan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada persidangan pekan depan.

Menyamar

JPU Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Agung Alif Ilhami, Senin (27/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB berhasil diamankan petugas yang menyamar sebagai calon pembeli (undercover buy).

Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) salah seorang anggota tim menelepon terdakwa dan disepakati lokasi transaksi di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang.

Tim kemudian melakukan interogasi. Narkotika tersebut menurut pengakuan terdakwa diterima dari seseorang bernama Sayed Umar Angga Maulana, atas suruhan Kenzo masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menggeledah isi rumah terdakwa kemudian ditemukan sebanyak 81 butir pil ekstasi jenis H5 seberat 0,34 gram.

Agung Alif Ilhami dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment