Diduga tak Sesuai UU, DPD LPKAN Sumut Soroti Mutasi ASN di Pemkab Madina

mutasi di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) pada 23 Maret lalu, mendapat sorotan Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sumatera Utara (Sumut)

topmetro.news – Adanya pergeseran beberapa pejabat yang baru mutasi di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) pada 23 Maret lalu, mendapat sorotan Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sumatera Utara (Sumut).

Pasalnya, sorotan tersebut disinyalir akibat ketidakcermatan Bupati Madina dalam menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diangkat dan dilantik. Yang kemudian dimutasi atau dilantik kembali dalam posisi yàng berbeda dalam waktu yang berdekatan.

Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPD LPAKN) Sumut Rafriandi Nasution (foto), Sabtu (16/4/2022).

Dan DPD LPKAN Sumut meminta Bupati Madina agar segera melakukan atau membuat klarifikasi dan penjelasannya ke publik.

“Terkait hal ini, Bupati harus menjelaskannya secara tertulis dan juga pernyataan resmi dari Pemkab Madina, agar tidak ada dusta diantara kita,” ungkapnya.

Disebutkannya, mutasi dan pelantikan ASN jika benar sesuai dengan aturan, akan terasa janggal jika ada pergeseran dalam waktu yang singkat. Karena akan menimbulkan banyak penafsiran.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara, pasal 73 ayat (4) dikatakan, mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memproleh pertimbangan kepala BKN. Dan pasal 7, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

“Dan bila merujuk dari dua pasal tersebut, apakah pelantikan 183 ASN dilingkungan Pemkab Madina kemarin, sudah memenuhi ketentuan perundangan dan peraturan pemerintah?” ungkapnya penuh tanya.

Lalu dia juga menyarankan kepada ASN yang merasa keberatan atas adanya pergeseran tersebut, bisa menyurati bupati yang bersangkutan, gubernur, atau Kepala BKN.

“Agar tidak terulang kembali hal serupa, apabila ada ASN yang merasa keberatan terkait kebijakan tersebut, bisa menyurati bupati, gubernur, dan Kepala BKN. Agar tidak melakukan kesewenang wenangan atas jabatannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Madina Riswan Harahap melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Jabatan Aparatur BKD Madina Abdul Hamid ketika dikonfirmasi soal metode penilaian ASN terkait pergeseran beberapa pejabat dalam waktu singkat, hingga kini belum memberikan keterangan.

Berdasarkan data pelantikan dan pengukuhan dari 183 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Madina pada 23 Maret kemarin cukup menarik. Sebabnya, ada beberapa nam pejabat yang baru dimutasi pada 4 Februari lalu, ikut digeser kembali.

Dan nama-nama pejabat tersebut yakni, Sudrajat Putra yang baru saja dimutasi sebagai Kabag Hukum digeser kembali menjadi Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan pada Sat Pol PP Madina.

Subuki Nasution yang juga baru dimutasi sebagai sekretaris pada Sat Pol PP Madina, digeser menjadi fungsional umum pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Afrizal Lubis dimutasikan sebagai Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, digeser menjadi Pj Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Nagajuang.

Ibrahim Rangkuti dimutasi sebelumnya sebagai Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, digeser kembali menjadi Sekretaris Camat Kotanopan.

Dan Abdul Husin yang sebelumnya dimutasi sebagai Sekretaris Camat Tambangan, digeser menjadi Pj Camat Tambangan.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment