Edarkan Sabu, Pria Ini Harus Berlebaran Dalam Penjara

Praja Nanda alias Praja (26) warga Dusun 2 Mekar Jaya Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, harus menikmati puasa dan Lebaran di dalam penjara.

topmetro.news – Praja Nanda alias Praja (26) warga Dusun 2 Mekar Jaya Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, harus menikmati puasa dan Lebaran di dalam penjara.

Pria usia produktif ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Stabat, Sabtu (16/4/2022), sekira pukul 21.00 WIB di Dusun IV Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Informasi yang diterima topmetro.news dari Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandi SH MH lewat Lapsit yang dikirimkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno memaparkan kronologis penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.

Menurut Kapolsek penangkapan tersangka berawal, Sabtu (16/4/2022), sekira pukul 14.30 WIB. Personil Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun IV Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, kemudian Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera I Ginting SH dan Personil Unit Reskrim Polsek Stabat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polsek Stabat tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB dilakukan pengintaian di lokasi tersebut dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Stabat melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai seperti yang disampaikan masyarakat, sedang berjalan kaki di samping rumah kosong yang berada di Dusun IV Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya personil Opsnal Polsek Stabat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. “Dari tangan kiri tersangka Tim Reskrim Polsek Stabat
menemukan barang bukti narkotika diduga sabu,” ujar Kapolsek Stabat.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, 2 bungkus sedang plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, 4 plastik klip bening kosong berukuran sedang, 1 buah dompet emas warna biru bertuliskan Toko Mas Antik.

“Total jumlah barang bukti yang diamankan berat bruto 3.16 Gram. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tandas AKP Ferry.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Stabat dan dilimpakan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment