APBDes TA 2020 Diduga Tidak Sesuai Fakta, Kades Turangi Dilaporkan Ke Kejari Langkat

Kejari Langkat

topmetro.news – Ketua LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Langkat, Toib Riadi, melaporkan oknum Kades Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat berinisial SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis (21/4).

Menurut Toib Riadi, pihaknya melaporkan indikasi dugaan korupsi oknum Kades Turangi berdasarkan Surat Lembaganya dengan Nomor Surat : 21/SKP/LPPNRI/Tk.N/05/22 telah dimasukkan ke Kejari Langkat pada hari Senin (25/4).

Saat dikonfirmasi, Ketua LSM LPPNRI Langkat, Toib Riadi menuturkan bahwa pihaknya berharap agar penyidik Kejari Langkat segera menindaklanjuti pelaporan mereka agar seluruh indikasi dugaan korupsi oknum Kades Turangi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan.

“Kita berharap agar indikasi dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai Kades Turangi dalam penggunaan APBDes TA 2022 yang kita laporkan, segera ditindaklanjuti,” ujar Toib kepada topmetro.news, Senin (25/4/2022) di Stabat.

Dijelaskan Toib, pihaknya sudah melakukan cek di lapangan terkait pekerjaan fisik di Desa Turangi bersumber APBDes TA 2022 terindikasi diduga tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan. Bahkan diantara beberapa item yang dalam daftar anggaran kegiatan, diduga fiktif.

Ada pun beberapa item pekerjaan yang terindikasi dikerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan yakni Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan/Minum, Pakaian Seragam, Listrik dan lain-lain dilaporkan menghabiskan sebesar Rp7.500.000 bersumber ADD.

Kemudian, Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa (Dipilih) menghabiskan Rp65.705.000 bersumber DD.

Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp410.496.000 bersumber DD, Anggaran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa sebesar Rp37.350.000 (DD), Anggaran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp102.366.900 (DD) dan Anggaran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Daya Air Bersih Milik Desa Rp31.776.000 (DD).

Selain itu, Anggaran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum dan lain-lain sebesar Rp70.641.100 (DD) dan Penanganan Keadaan Mendesak senilai Rp191.917.000 (DD).

“Nah, untuk anggaran kegiatan terakhir di atas, diduga fiktif karena tidak jelas penggunaannya untuk kegiatan apa,” tandas Toib.

Sejauh ini, Topmetro masih belum dapat menghubungi oknum Kades Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat berhubung karena sedang mengikuti tes wawancara calon Kepala Desa di Gedung PKK, Kecamatan Stabat.

Sementara itu, Kejari Langkat melalui Kasi Intel Boy Amali SH MH, saat coba dikonfirmasi terkait pelaporan indikasi dugaan korupsi dan mark up harga pekerjaan yang dilaksanakan pihak oknum Kades Turangi, melalui ponselnya belum berhasil karena tidak aktif. Namun dalam surat pelaporan tersebut telah tertera penerimaan disposisi pelaporan di Kejari Langkat terparaf hari Senin (25/4/2022).

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment