AAN Tersangka PETI Madina Segera Disidangkan

AAN Tersangka PETI Madina Segera Disidangkan

topmetro.news Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atas tersangka Akhmad Arjun Nasution (AAN) akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), pada Kamis (02/06/2022) mendatang.

Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Madina, Catur Alfath Satriya, SH ketika dikonfirmasi topmetro.news, Rabu (25/05/2022).

Ia menjelaskan, sama halnya dengan persidangan kasus pengeroyokan wartawan nantinya. Sidang agenda pembacaan dakwaan tersangka tambang emas ilegal ini juga akan digelar secara online (daring,red).

“Bos tersangka kasus PETI berinisial AAN akan disidangkan pada Kamis mendatang. Sidang perdana ini masih agenda pembacaan dakwaan, dan terbuka untuk umum untuk menyaksikan jalannya proses sidang,” katanya

Barang Bukti

Dari informasi yang diterima Topmetro.News, berkas perkara kasus PETI dengan tersangka AAN ini telah dilimpahkan jaksa Ke PN Madina pada hari Selasa (24/05/2022) kemarin. Namun untuk kasus penambangan ilegal ini, barang bukti yang diserahkan hanya empat buah karpet saja. Sementara, barang bukti utamanya yaitu dua unit excavator, belum juga ditemukan.

Alhasil, dari pasal awal yang disangkakan kepada tersangka AAN pada tanggal 18 September 2020 lalu dengan nomor: BP/70/IX/2020/DITRESKRIMSUS yakni pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020. Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Namun, ketika tim penyidik melakukan pelimpahan tahap II ke Kejati Sumut, pasal yang disangkakan berubah menjadi pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009, tentang setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melaukann pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huuf g, pasal 104 atau pasal 105.

Dan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, SH kepada awak media kemarin juga menegaskan, tidak menjadi kendala untuk melanjutkan persidangan. Jika barang bukti excavatornya belum juga diserahkan oleh penyidik.

Lalu, Kajari Madina, Novan Hadian SH MH juga berujar, untuk persidangan ini hanya mengikuti arahan dari apa yang telah dilimpahkan oleh Kejatisu. Dan untuk soal barang bukti excavator, disebutnya juga seperti yang disampaikan dari Kejati, sudah masuk daftar pencarian.

 

Reporter | Tim

Related posts

Leave a Comment