Baskami Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Hutan Tele

Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, serius dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, yang merugikan negara Rp32 miliar.

topmetro.news – Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, serius dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, yang merugikan negara Rp32 miliar.

Baskami mengungkapkan, ada beberapa nama eks pejabat di lingkungan Kabupaten Toba Samosir yang kini menjadi Kabupaten Toba ikut terseret. Ada pun nama yang terseret yaitu, mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon dan mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon.

Tak berhenti sampai di situ, nama Mangindar Simbolon eks Bupati Samosir juga diduga ikut terseret. Mangindar dahulu pernah menjabat Kadis Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Tobasa pada tahun 1999.

Tak ayal, kasus tersebut kini menuai perhatian publik. Pasalnya, kini yang bersangkutan (Mangindar) kini menjabat sebagai Ketua Harian Kaldera Toba Unesco Global Geopark.

Hal itu, kata Baskami sesuai dengan Keputusan Gubsu No. 188.44/630/KPTS/2020 tertanggal 14 Desember 2020.

“Kita mekununggu proses persidangan yang telah berlangsung beberapa kali. Kita menyayangkan, kawasan Toba yang harusnya dijaga kelestariannya, dirusak oleh tangan-tangan yang tak bertanggung jawab,” ujar Baskami, Kamis (26/5/2022).

Baskami menjelaskan, pada peraturan perundang-undangan telah ada aturan secara jelas, terkait area hutan lindung.

“Kasus ini jadi pembelajaran bagi para stakeholder agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya.

Areal Cadangan

Diketahui, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kifli Ramadhan di Pengadilan Tipikor Medan, disebutkan, perkara ini bermula sekira tahun 1992.

Kala itu Bupati Taput Lundu Panjaitan menyatakan Pemkab Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele – Sidikalang. Yakni, sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Selanjutnya, Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Toba Samosir mengusulkan kepada terdakwa Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir saat itu, untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang jadi cadangan tersebut.

Menindaklanjuti usulan tersebut, terdakwa Sahala Tampubolon membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Dalam surat tersebut menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir sebagai pengarah. Juga menunjuk Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan sebagai wakil ketua.

Tim tersebut, menurut informasi, tidak ada melakukan penelitian. Kemudian Sahala, sebagai Bupati Tobasa saat itu membuat izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di desa itu.

Akibatnya perbuatan tersebit merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp32 miliar lebih.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment